1
1

Cyber Risks dan Asuransi Cyber Risks

    Keberadaan apa yang disebut sebagai financial technology dalam industri asuransi, baik itu industri asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi maupun asuransi syariah, tampaknya sulit terhindari. Karena, bagaimana pun, financial technology atau fintech, merupakan tantangan sekaligus peluang. Seperti yang dikatakan oleh Deputi Direktur Pengawasan Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan, I Wayan Wijana, dalam sambutannya di acara Insurance Award 2019 Media Asuransi akhir Juli 2019 di Jakarta.

   “Terdapat tantangan yang sekaligus dapat menjadi peluang dalam mengembangkan indsutri perasuransian melalui keberadaan fintech, yang dapat mendukung lahirnya inovasi yang memudahkan proses berasuransi dan membantu literasi keuangan,” jelas I Wayan Wijana. Ia mengatakan bahwa pelaku bisnis asuransi harus dapat memaksimalkan pemanfaatan teknoologi berbasis internet dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.

     Meskipun pelan tapi pasti, beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai menggunakan fintech dalam kegiatan bisnisnya. Misalnya, suatu perusahaan asuransi jiwa lokal yang berkantor pusat di Jakarta dan menjadi salah satu market leader di industri asuransi jiwa Indonesia. Yang menarik, meskipun menjadi market leader dengan premi besar dan nasabah atau tertanggung yang banyak serta agen asuransi juga banyak, tapi perusahaan asuransi jiwa ini tidak mempunyai kantor cabang. Perusahaan asuransi jiwa ini bermitra dengan agency sebagai pemasar produk dan layanannya, tapi bukan cabangnya.

    Contoh lain adalah perusahaan asuransi umum yang mempunyai portofolio asuransi kendaraan bermotor yang besar persentasenya. Ketika terjadi klaim, dengan cepat dapat segera ditangani karena penerapan teknologi informasi. Termasuk seberapa besar kerusakannya dan bengkel mana yang akan menangani kerusakan mobil tersebut.

    Contoh perusahaan pialang asuransi yang menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan bisnisnya, ternyata lebih cepat dan akurat dalam menentukan suku premi dan menerbitkan cover note bagi nasabah atau tertanggungnya.

   Contoh lainnya dapat diperpanjang. Yang jelas, penggunaan fintech sudah dilakukan dalam kegiatan bisnis asuransi di Indonesia. Tentu, semakin lama akan semakin canggih ke depannya.

    Kalau perusahaan asuransi atau pialang asuransi menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan bisnis mereka agar lebih efisien, cepat, dan akurat, bagaimana dengan nasabah atau tertanggung mereka?

    Dalam suatu workshop kerja sama Lloyd’s Asia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) mengungkapkan betapa cyber risks merupakan hal penting yang harus duperhatikan. Tampaknya, teknologi informasi yang dapat membantu kegiatan suatu bisnis, tapi dapat juga mempunyai risiko yang tinggi. Misalnya, Faisal Yahya yang bekerja pada PT IBS Insurance Broking Service, Jakarta, mengungkapkan dalam paparannya yang bertajuk “Emerging Cyber Threats and Cyber Defense in 2020” mengungkapkan bahwa kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di dunia karena bobolnya cyber security pada 2021 diperkirakan mencapai enam triliun dolar AS. Sedangkan data yang hilang atau dicuri karena kegiatan yang berkaitan dengan cyber risks selama 2018, persentasenya adalah social media sebesar 56,16 persen, disusul bidang lainnya (20,14 persen), hospitality (10,60 persen), teknologi (5,43 persen), retail (5,15 persen), entertainment (0,86 persen), government (0,41 persen), industrial (0,38 persen), healthcare (0,36 persen), education (0,27 persen), dan financial (0,12 persen).

    Menurut Faisal Yahya, cyber insurance bukanlah produk asuransi yang tunggal, tapi merupakan suatu kumpulan dari banyak polis asuransi, yang tergantung pada ancaman dan risiko yang dihadapi suatu perusahaan.

   Yang menarik dalam workshop Lloyd’s Asia dan APPARINDO tersebut, ternyata cyber insurance sudah ada di Indonesia, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Direktur PT Sedana Proteksi Sinergi Pialang Reasuransi Yulius Bhayangkara, membawakan materi ‘Sharing on Cyber Risk Insurance in Indonesia (Claims & Cases).

    Tampaknya, teknologi informasi memang dibutuhkan dalam kegiatan bisnis, tapi bisa juga mengundang cyber risks. Untungnya, sudah ada cyber insurance. Mucharor Djalil

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bagaimana Asuransi Korban Tabrak Lari?
Next Post Galeri Eksekutif 9

Member Login

or