Masuknya teknologi digital ke dalam industri asuransi tidaklah dapat dibendung. Karena, bagaimana pun, teknologi digital merupakan salah satu yang mendorong suatu kegiatan asuransi menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan lebih efisien. Bagi nasabah atau tertanggung suatu perusahaan asuransi, teknologi digital memberikan kenyamanan dan kemudahan.
Salah satu yang masih menjadi perhatian dari pelaku bisnis asuransi di Indonesia adalah masih belum resminya polis elektronik (electronic policy atau e-policy) digunakan sebagaimana polis dalam bentuk cetak atau hardcopy. Padahal, kebutuhan untuk menggunakan e-policy dalam kegiatan bisnis asuransi di Indonesia sudah sangat tinggi. Hal ini mengingat pengguna internet dan telepon canggih sudah hampir merata di Indonesia.
Seorang eksekutif suatu perusahaan asuransi jiwa mengungkapkan bahwa pernah ada nasabah atau tertanggungnya membeli asuransi dengan nilai pertanggungan (sum insured) sejumlah lima juta rupiah. Karena letaknya jauh di luar kota, maka biaya cetak dan biaya kirim cukup tinggi bagi perusahaan asuransi jiwa itu untuk memenuhi janji mengirim polis dalam bentuk cetak (hardcopy). Padahal, kata eksekutif asuransi jiwa ini, tertanggungnya ternyata sudah mempunyai telepon seluler yang canggih dan bisa mengakses internet dari tempat tinggalnya.
Beberapa eksekutif perusahaan asuransi yang berdiskusi dengan Media Asuransi mengungkapkan bahwa mungkin sudah saatnya sekarang ini e-policy dipraktikkan dalam kegiatan bisnis asuransi. Alasannya, karena sudah banyak anggota masyarakat yang menggunakan telepon seluler yang canggih dan bisa mengakses internet di daerahnya. “Kalau tidak dimulai sekarang, nantinya lebih sulit dalam penerapan e-policy di masa datang,” kata salah seorang eksekutif asuransi di Jakarta.
Sebenarnya, walaupun belum resmi e-policy digunakan dalam kegiatan bisnis asuransi sekarang ini di Indonesia, banyak perusahaan asuransi yang telah menerapkan e-policy. Hal ini, seperti dikatakan beberapa eksekutif asuransi, untuk memudahkan kerja di perusahaan asuransi yang mereka pimpin dan juga dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah atau tertanggungnya. Tapi, tentu saja, eksekutif asuransi ini juga menyiapkan polis berbentuk cetak untuk memenuhi regulasi yang ada. Padahal, kata beberapa orang eksekutif asuransi, e-policy ini juga tidak akan tertukar, karena ada nomor dan kodenya yang jelas.
Para eksekutif asuransi yang berbicara dengan Media Asuransi menyadari bahwa teknologi digital di samping memudahkan kegiatan bisnis asuransi, juga dapat merugikan kalau tidak kuat proteksi atau sistem keamanannya. Tentu, sistem keamanan yang berkaitan dengan teknologi digital, khususnya dalam penggunaan e-policy harus kuat, sehingga kekhawatiran akan dijebol sistemnya oleh orang yang tidak bertanggungjawab dapat dihindari.
Tampaknya, penggunaan e-policy sekarang ini sudah bisa dimulai. Tentu, pada tahap awal kalau e-policy diterapkan, bisa saja masih ada yang harus diperbaiki. Tapi, setidaknya, sudah bisa dimulai. Persoalannya, dalam industri jasa keuangan, khususnya asuransi, yang dikenal sebagai regulated industry, tentu tidak bisa dilepaskan dari regulasi mengenai penggunaan e-policy tersebut. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News