Industri asuransi Tanah Air sedang menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya aduan nasabah terkait produk unitlink. Masalah lain yang telah lama menjadi sorotan adalah penyelesaian kasus gagal bayar perusahaan asuransi. Tak hanya industri asuransi yang mendapat sorotan, tetapi juga otoritas regulator dan pengawasnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus gagal bayar dan aduan nasabah unitlink ini tak pelak membuat kinerja OJK dipertanyakan.
Hal ini wajar karena terdapat satu kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang hingga masa Dewan Komisioner (DK) OJK jilid II akan purna tugas, belum juga terselesaikan. Masa jabatan anggota DK OJK periode 2017-2022 atau Jilid II akan berakhir pada 20 Juli 2022. Saat ini, proses pemilihan calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 atau Jilid III sedang berlangsung.
Tercatat sebanyak 155 orang dinyatakan lulus seleksi tahap I dari 526 pendaftar. Sebanyak 155 orang tersebut mewakili dari berbagai kalangan yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, Kementerian Keuangan dan K/L lainnya, industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank) dan industri lainnya, serta perguruan tinggi.
Mayoritas pendaftar berlatarbelakang profesional (BOD, BOC, mantan BOD, pensiunan, dan swasta) yaitu sebanyak 65 orang atau 42 persen, sedangkan sebanyak 22 orang atau 14 persen berlatarbelakang ahli, akademisi, dosen, dan professor. Adapun pendaftar yang berasal dari OJK terdapat 29 orang atau 19 persen, sebanyak 18 orang atau 12 persen merupakan pejabat pemerintah, 10 orang atau 6 persen berasal dari Bank Indonesia, sebanyak 9 orang berasal dari Kementerian Keuangan, dan 2 orang berasal dari Kepolisian.
Ke-155 orang ini akan menjalani seleksi tahap II, III, dan IV. Setelah tahap IV, Panitia Seleksi (Pansel) akan memilih 21 calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada presiden. Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah melalui proses politik tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.
Para calon anggota DK OJK Jilid III ini akan mengisi 7 jabatan anggota non ex-officio karena dari 9 posisi, dua orang anggota DK merupakan ex-officio yang mewakili Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dari 7 jabatan tersebut, terdapat satu posisi yang membidani langsung sektor asuransi yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Dari 155 kandidat yang lolos seleksi pertama, ada 18 orang tokoh atau profesional industri perasuransian. Namun dari 18 orang tersebut, ternyata hanya 3 orang yang lolos tahap II. Meski profesional atau praktisi industri perasuransian ini selalu berpartisipasi dalam setiap seleksi anggota DK OJK sejak jilid I hingga jilid II, tetapi belum ada profesional industri perasuransian yang lolos menjadi DK OJK.
Padahal, kasus gagal bayar dan aduan nasabah unitlink memerlukan penanganan yang cepat dan tepat dari OJK karena dapat kontraproduktif terhadap minat masyarakat untuk berasuransi bila dibiarkan berlarut-larut. Pekerjaan rumah lainnya yang sangat klasik adalah terkait rendahnya tingkat penetrasi industri asuransi nasional, rendahnya literasi asuransi, dan rapor merah peran industri asuransi nasional dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Berlarut-larutnya berbagai masalah di industri asuransi tersebut kemungkinan besar karena sejak OJK Jilid I tidak ada unsur profesional asuransi yang mewakili. Pada periode OJK jilid II, unsur anggotanya pun tak jauh berbeda dengan OJK jilid I. Bahkan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dijabat oleh komisioner yang latarbelakang karirnya dominan sebagai bankir.
Bukan bermaksud mengecilkan atau menafikan kapabilitas dari unsur birokrat, pejabat, atau nonprofesional asuransi untuk menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, tetapi sosok profesional asuransi tentu akan lebih pas dan kapabel menduduki posisi ini karena lebih mengetahui permasalahan riil di lapangan. Apalagi aset asuransi merupakan yang terbesar dibandingkan dengan sektor IKNB lainnya sehingga wajar bila perwakilan profesional dari industri asuransi menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Dengan segudang pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan tersebut, posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menjadi urgent dijabat oleh perwakilan dari unsur profesional perasuransian. Dengan periode waktu yang hanya 5 tahun, anggota OJK jilid III ini tentu tidak punya waktu untuk belajar dan memahami permasalahan yang terjadi, tetapi harus langsung beraksi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News