1
1

Apa Kabar Lembaga Penjamin Pemegang Polis?

Tenggat waktu pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sudah terlampaui. Padahal, dalam Pasal 53 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian, diamanatkan bahwa LPPP sudah harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak payung hukum industri perasuransian tersebut berlaku pada tahun 2014. Artinya, sudah lebih dari 3 tahun tenggat waktu tersebut terlampaui, tetapi hingga kini lembaga yang nantinya berfungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan itu, belum jelas seperti apa bentuknya dan kapan akan efektif beroperasi.

Molornya pembentukan LPPP ini tentu sangat disayangkan karena pelaku industri asuransi dan nasabah asuransi sangat menantikan kehadiran lembaga tersebut untuk memberikan jaminan atas pembayaran klaim asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan sehingga harus dilikuidasi.
Pemerintah berdalih bahwa molornya pembentukan LPPP ini disebabkan oleh proses pengkajian dan benchmarking terkait bentuk lembaga, keanggotaan, skema pendanaan, dan produk apa saja yang akan di-cover. Selain itu, pemerintah juga menunggu momentum yang tepat terkait kesiapan industri asuransi nasional. Secara paralel, pelaku industri asuransi mengaku sudah sejak awal diminta memberi masukan terkait model pembentukan LPPP ini. Kabar terbaru, pemerintah akan memasukkan pembentukan LPPP ini ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan yang sudah masuk program Prolegnas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Melihat perkembangan tersebut dan urgensi kehadiran lembaga ini bagi industri asuransi nasional, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk menjadikan “Apa Kabar Lembaga Penjamin Pemegang Polis” sebagai Cover Story atau Laporan Utama edisi April 2021. Cover Story ini terdiri dari enam tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Mengapa LPPP Belum juga Terwujud dan Bagaimana Kabarnya Sekarang. Kedua, Belajar dari Pembentukan LPS dan Sejarahnya. Ketiga, Harapan Industri Asuransi terhadap LPPP. Keempat, Bagaimana Fungsi LPPP bagi Asuransi Syariah. Kelima, Harapan Nasabah Asuransi dan Broker terhadap LPP. Dan kelima, Eksekutif Asuransi Bicara tentang Pembentukan LPPP.

Harapannya, apa yang kami sajikan dapat memperbaharui informasi terkait sampai sejauh mana proses pembentukan LPPP sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah, Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan DPR, terkait betapa industri asuransi Tanah Air sangat menantikan kehadiran lembaga ini. Pasalnya, sudah seharusnya industri asuransi di Indonesia memiliki lembaga yang berfungsi menjamin pembayaran klaim pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan sehingga harus dilikuidasi, seperti yang sudah dirasakan manfaatnya oleh industri perbankan dengan adanya LPS.

Adanya jaminan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi pada umumnya dan perusahaan asuransi pada khususnya sehingga bisa mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia yang saat ini masih sangat rendah. Selamat menikmati sajian kami. Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja RoboARMS Konsisten Capai 30 persen di Atas IHSG
Next Post MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 27 April 2021

Member Login

or