Dua lini bisnis asuransi yang diatur tarif atau suku preminya oleh Otoritas Jasa Kauangan (OJK) adalah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dua lini bisnis asuransi ini pula yang memberikan kontribusi premi dan pertumbuhan yang besar kepada industri asuransi umum.
Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), lini bisnis asuransi properti menyumbang premi sebesar 27,2 persen dan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor menyumbang 26,7 persen kepada premi industri asuransi umum selama 2018.
Sumbangan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor kepada industri asuransi umum di Indonesia, memang cukup signifikan yaitu lebih dari 25 persen. Tapi, Gaikindo menargetkan penjualan mobil pada 2019 sebanyak 1,1 juta unit, yang berarti turun dibandingkan penjualan mobil selama 2018 yang mencapai 1.152.291 unit. Tiba-tiba OJK pada Desember 2018 mengeluarkan aturan mengenai uang muka atau DP nol persen bagi pembelian secara kredit kendaraan bermotor untuk multifinance.
Beberapa eksekutif asuransi umum yang dihubungi oleh Media Asuransi mengenai regulasi DP nol persen untuk pembelian secara kredit kendaraan bermotor melalui multifinance, mengungkapkan sampai dengan akhir Februari 2019 belum terasa dampaknya oleh perusahaan asuransi umum. Misalnya, Direktur Utama PT Asuransi Raksa Pratikara Yuna Prabawangi mengatakan bahwa saat ini kebijakan aturan DP nol persen terhadap pembiayaan kendaraan bermotor belum berdampak terhadap perusahaan asuransi umum yang dipimpinnya. “Kelihatannya multifinance masih terus melakukan evaluasi terhadap implementasinya agar kebijakan DP yang diberlakukan tidak memberikan dampak terhadap kenaikan risiko kreditnya,” katanya kepada S Edi Santosa dari Media Asuransi.
Peraturan OJK mengenai DP nol persen bagi penyaluran kredit kendaraan bermotor multifinance tampaknya memang masih belum berpengaruh pada kegiatan asuransi kendaraan bermotor. Bahkan peraturan OJK mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan mulai berlaku 28 Desember 2018 ini, juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Dia menepis pandangan DP nol persen akan meningkatkan rasio NPL atau kredit bermasalah industri multifinance. Menurutnya, perusahaan pembiayaan akan bersikap hati-hati atas relaksasi aturan tersebut, tujuannya tentu untuk menjaga NPF. Kebijakan DP nol persen yang diberikan OJK pasti ada batasan-batasan agar relaksasi itu tidak kebablasan.
Kami dalam Rapat Redaksi memutuskan untuk mengangkat tema “Prospek Asuransi Kendaraan Bermotor di Tahun Politik 2019” sebagai Cover Story edisi Maret 2019. Adanya regulasi DP nol persen untuk pembelian kendaran bermotor secara kredit melalui multifinance dan adanya Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif 2019, merupakan hal yang menarik untuk dikaji karena, suka atau tidak, berpengaruh kepada kegiatan asuransi kendaraan bermotor.
Cover Story bertema “Prospek Asuransi Kendaraan Bermotor di Tahun Politik” terdiri dari empat tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Kinerja dan Pertumbuhan Portofolio Asuransi Kendaraan Bermotor. Kedua, Prospek Pertumbuhan Bisnis Asuransi Kendaraan Bermotor 2019. Ketiga, Inovasi di Bisnis Asuransi Kendaraan Bermotor. Dan keempat, Eksekutif Asuransi Umum Bicara Prospek Asuransi Kendaraan Bermotor.
Selamat menikmati kajian kami. Tidak lupa kami: Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Media Asuransi Indonesia menghaturkan Selamat Hari Raya Nyepi. Tahun Baru Saka 1941. Bagi sahabat sahabat yang merayakannya. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News