Bank dan perusahaan asuransi bekerjasama dalam bancassurance sebagai lembaga keuangan yang berada dalam industri jasa keuangan. Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya sebagai kredit. Sedangkan asuransi menghimpun dana masyarakat yang disebut premi dan mengelola risiko yang dipindahkan oleh nasabah atau tertanggungnya. Baik bank maupun perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan yang meghimpun dana masyarakat, tentunya, harus memenuhi regulasi-regulasi yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
–Kerjasama bank dan asuransi dalam bancassurance, ternyata, sudah diatur oleh OJK. Tentunya, agar masyarakat pengguna lembaga-lembaga jasa keuangan tidak dirugikan di kemudian hari ketida terjadi klaim, misalnya. Kasus nasabah bank yang membeli produk asuransi melalui banknya, yang kemudian berbuntut pada tertundanya pencairan atau pembayaran klaim jatuh tempo, tentu merepotkan baik bank maupun perusahaan asuransi. Padahal, bank maupun perusahaan asuransi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya bertumpu pada kepercayaan nasabahnya. Tak heran, beberapa tahun lalu ketika OJK belum terbentuk, ketua umum suatu asosiasi perasuransian diundang rapat di Bank Indonesia. Dalam rapat tersebut, ada pertanyaan yang menarik mengenai perusahaan-perusahaan asuransi mana saja yang sehat, karena mereka bekerjasama dengan bank dalam bancassurance.
–Seorang bankir sebuah bank besar mengungkapkan bahwa prospek bancassurance dalam dua atau tiga tahun ke depan masih akan lebih tinggi dari pada channel distribution lainnya. Bahkan, bankir ini mengungkapkan secara terus terang bahwa karena tekanan suku bunga yang naik, maka fee based incomes menjadi salah satu yang diperhatikan di banknya. Fee based incomes dari kerjasama dengan perusahaan asuransi salah satu yang besar di banknya.
–Bankir lain dari bank yang besar juga mengungkapkan bancassurance yang diatur oleh OJK membagi dua kerjasama bank dan perusahaan asuransi. Yaitu, kata bankir tersebut, bancassurance yang terkait dengan produk bank dan bancassurance yang tidak terkait dengan produk bank.
–Kami dalam Rapat Redaksi memutuskan untuk mengangkat topik “Prospek Bancassurance: Ketika Bank dan Asuransi Bekerjasama” sebagai Cover Story Edisi Desember 2018. Ada lima tulisan dalam Cover Story ini sebagai satu kesatuan. Pertama, Prospek Ketika Bank dan Asuransi Bekerjasama.
–Kedua, Prospek Bancassurance di Asuransi Jiwa. Ketiga, Prospek Bancassurance di Asuransi Umum. Keempat, Keuntungan Bank dan Asuransi Dalam Bancassurance. Dan kelima, Bankir dan Eksekutif Asuransi Bicara Mengenai Bancassurance.
–Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News