Pernah membayangkan tidak kalau pelayanan suatu kantor pemerintaham di wilayah Indonesia, termasuk di daerah terpencil, tiba-tiba berhenti gara-gara ada bencana alam? Anggaran terbatas, tempat terpencil, dan pembangunan kembali kantor pemerintahan yang membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang besar, membuat masyarakat yang membutuhkan layanan kantor pemerintahan tersebut merasa kesulitan.
Nah, tampaknya, risiko-risiko yang besar karena bencana alam (catasthrophe) sekarang ini sudah mulai diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pihak pemerintah sebagai pengelola kantor atau barang milik negara, yang sangat erat berkaitan dengan pelayanan publik. Industri asuransi, yang memang berkaitan dengan risiko, termasuk risiko karena bencana, dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan risiko atau manajemen risiko yang berkaitan dengan barang milik negara.
Kegiatan untuk mengelola risiko yang berkaitan dengan bencana untuk barang milik negara dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.97/PMK.06/2019 mengatur mengenai Pengasuransian Barang Milik Negara. Peraturan ini merupakan pengubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No.247/PMK.05/2016 mengenai Program Asuransi Barang Milik Negara.
Ada 55 perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang menjadi anggota Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Konsorsium asuransi ini dibentuk pada Juli 2019. Sebagai leader dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan sebagai administrator adalah PT Reasuransi MAIPARK Indonesia.
Pada November 2019, program Asuransi Barang Milik Negara mulai direalisasikan, yaitu dengan aset Kementerian Keuangan RI diasuransikan untuk pertama kali sebagai pilot project. Dan, pada akhir November 2019, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara yang merupakan polis asuransi BMN untuk pertama kalinya di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto secara langsung menerima polis tersebut dari Ketua KABMN Didit Metha Pariadi di Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta, 29 November 2019.
Penyampaian polis asuransi tersebut adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 November 2019.
“Pada tahap ini, BMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun. Nantinya di tahun 2020, akan ada implementasi asuransi BMN yang dilaksanakan pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L), untuk selanjutnya berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 akan ada 20 K/L dan 40 K/L. Pemerintah merencanakan asuransi BMN ini akan selesai diimplementasikan pada seluruh K/L pada tahun 2023,” keterangan resmi dari Kementerian Keuangan RI, 2 Desember 2019.
Untuk mendalami masalah asuransi barang milik negara ini, Tim Redaksi Media Asuransi berkunjung ke kantor PT Reasuransi MAIPARK Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta. Diterima oleh Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Ahmad Fauzie Darwis dan Direktur MAIPARK Heddy Pritasa.
Cover Story atau Laporan Utama Media Asuransi edisi Februari 2020 mengenai Asuransi Barang Milik Negara kami sajikan untuk Anda, pembaca kami. Selamat menikmati. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News