Industri asuransi Tanah Air sedang menghadapi situasi yang menantang, khususnya dalam hal kapasitas reasuransi dan penetapan harga premi. Perusahaan asuransi mulai kesulitan untuk mencari back up reasuransi baik di tataran lokal maupun global. Bahkan kabarnya hingga kini masih ada perusahaan asuransi yang mengalami shortfall alias belum mendapatkan kapasitas reasuransi untuk menanggung risikonya, pascamasa pembaruan treaty 1 Januari 2023. Bukan karena kapasitas yang tidak ada, tapi perusahaan reasuransi lokal cenderung selektif dalam menerima risiko dari perusahaan asuransi.
Kondisi hardening market di pasar reasuransi global disebut-sebut menjadi pemicu perusahaan reasuransi lokal menjadi sangat selektif dalam menerima risiko dari perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan reasuransi lokal juga mengalami hal sama saat meretrosesikan risiko yang ditanggung kepada reasuransi luar negeri.
Lonjakan klaim yang besar baik akibat bencana alam (natural catastrophe) maupun non-alam (pandemi Covid-19 dan perang Rusia Ukraina) telah menggerus profitabilitas dan menyebabkan kapasitas reasuransi global menyusut sehingga melakukan penyesuaian harga dan pengetatan term and conditions. Efek panjangnya, kenaikan tarif premi reasuransi tersebut bakal diteruskan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
Kondisi hardening market reasuransi global ini sebenarnya merupakan siklus normal di pasar (re)asuransi. Namun kali ini menjadi tidak normal karena hardening market sudah berlangsung sekitar 20 kuartal atau 5 tahun, periode terpanjang dalam sejarah. Khusus di Indonesia, hardening market ini baru tertransmisikan karena perusahaan reasuransi lokal dan perusahaan asuransi sudah tidak ‘sanggup’ lagi untuk menanggung biaya kenaikan premi reasuransi global. Terlebih, sejumlah perusahaan reasuransi lokal sebelumnya telah terpukul akibat lonjakan klaim asuransi kredit.
Melihat besarnya efek hardening market reasuransi global terhadap pasar asuransi dan reasuransi dalam negeri tersebut, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Februari 2023 bertajuk “Efek Hardening Market bagi Industri Perasuransian Indonesia.”
Cover Story ini terdiri dari 5 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Hardening Market Asuransi dan Reasuransi Global. Kedua, Kondisi Pasar Reasuransi Dalam Negeri. Ketiga, Kondisi Pasar Asuransi Dalam Negeri. Keempat, Bagaimana Dampak Hardening Market terhadap Penetapan Harga Premi Asuransi di Tahun 2023. Kelima, Pendapat Eksekutif Perasuransian tentang Bagaimana Dampak Hardening Market Reasuransi Global terhadap Bisnis Perasuransian Dalam Negeri. Selain itu juga terdapat wawancara khusus dengan sejumlah narasumber yang kompeten terkait dinamika hardening market.
Semoga laporan yang kami sajikan pada edisi Februari 2023 ini dapat memberikan pandangan dan wawasan tentang seberapa besar dampak hardening market terhadap bisnis perasuransian di Tanah Air. Harapannya, industri perasuransian nasional bisa bersiasat menghadapi situasi ini agar perusahaan asuransi bisa tetap memberikan pertanggungan kepada pelaku bisnis dan masyarakat.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News