1
1

Mengoptimalkan Peran Dana Pensiun

Ilustrasi Dana Pensiun | Foto: Doc

Ada dua peran penting yang dimiliki oleh dana pensiun. Pertama, dana pensiun berperan sebagai persiapan keuangan di masa pensiun atau masa dimana seseorang sudah tidak produktif lagi. Kedua, dana pensiun sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara. Dalam konteks ini, dana pensiun menjadi sumber pendanaan dalam negeri yang dapat memperkuat fundamental ekonomi sebuah negara.

Kehadiran dana pensiun di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan. Pada kala itu, dana pensiun untuk pegawai pemerintah diatur dalam Staatsblad No. 550 tahun 1926 dan Staatsblad No 557 tahun 1934. Setelah kemerdekaan, pemerintah menerbitkan PP No. 60 tahun 1951 tentang Peraturan Sementara mengenai Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri dan Janda Beserta Anak Piatunya. Lalu, lahirlah UU No. 20/1952 dan UU No. 11/1956 tentang Dana Pensiun serta peraturan-peraturan pemerintah yang merevisi regulasi-regulasi pemerintah Belanda. Terakhir, pemerintah menerbitkan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. UU ini membagi dana pensiun menjadi dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh perusahaan asuransi atau bank untuk mengelola program pensiun.

Selain itu, sejak 1992 Indonesia memiliki UU No.3 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kini telah berubah menjadi BPJS Tenaga Kerja seiring dengan terbitnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang BPJS. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), BPJS TK juga menjalankan program wajib untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Meski terbilang memiliki sejarah panjang dan perangkat peraturan yang mengikat, tetapi kinerja dana pensiun di Indonesia masih jauh dari kondisi ideal. Total penetrasi aset dana pensiun terhadap PDB masih di bawah 10 persen. Peran kontribusi baik dari pemberi kerja maupun pekerja juga masih sangat rendah, yakni tingkat kontribusi wajib dana pensiun publik dengan proxy BPJS TK hanya sekitar 8,7 persen. Kedua indikator tersebut tercatat paling rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia dan OECD.

Di sisi lain, industri dana pensiun Indonesia juga dihadapkan pada banyak permasalahan dan tantangan yang perlu segera diatasi agar perannya lebih optimal dalam rangka menyokong Indonesia menjadi negara maju pada 2045 dan menghadapi masa aging population yang akan datang sekitar 20 tahun lagi. Permasalahan dan tantangan tersebut di antaranya adalah rendahnya literasi, penempatan investasi, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM.

Melihat kompleksitas permasalahan di industri dana pensiun tersebut, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi September 2022 bertajuk“Apa Kabar Dana Pensiun Indonesia?”

Cover Story ini terdiri dari 6 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Bagaimana Kondisi Dana Pensiun Indonesia dan Tantangannya. Kedua, Bagaimana Program Pensiun Baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Diterapkan. Ketiga, Bagaimana Pengelolaan Dana Pensiun bagi Karyawan Swasta. Keempat, Bagaimana Perusahaan Asuransi Mengambil Peluang Kue Bisnis Dana Pensiun. Kelima, Studi Kasus Praktik Terbaik Penerapan Dana Pensiun di Luar Negeri. Keenam, Pendapat Eksekutif Asuransi tentang Kondisi, Prospek, dan Tantangan Bisnis Dana Pensiun.

Semoga reportase yang kami sajikan pada edisi September 2022 ini dapat memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan penetrasi aset dana pensiun dan mengoptimalkan peran dana pensiun dalam pembangunan negeri ini.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Astra Life Kembangkan Produk dan Layanan Asuransi Kumpulan
Next Post Asuransi Siber Adalah Kebutuhan Pokok

Member Login

or