Kesan bahwa asuransi itu mahal, rumit dan sulit dalam mengajukan ganti rugi (klaim), tampaknya bisa pupus kalau asuransi mikro sudah semakin dikenal masyarakat. Karena, premi asuransi mikro sudah dipatok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling mahal Rp50.000 untuk perlindungan selama setahun. Padahal, banyak orang Indonesia setidaknya menghabiskan satu atau dua bungkus rokok dalam sehari, dengan harga rokok yang mulai semakin mahal.
Kemudian kesan bahwa asuransi itu rumit, tentunya asuransi mikro akan menjawabnya. Karena, salah satu dari karakteristik asuransi mikro yang dicanangkan oleh OJK pada 2013, yaitu sederhana. Dan kalau ada kesan bahwa asuransi itu sulit dalam mengajukan ganti rugi atau klaim, asuransi mikro mempercepat pembayaran klaim asuransi. Karena memang, seperti disyaratkan oleh OJK, harus cepat dalam penyelesaian klaim dan dengan dokumen yang bisa diperoleh dengan mudah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, dan Surat Keterangan dari rumah sakit atau dokter.
Sifat dari asuransi mikro, menurut OJK, adalah Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera (SMES). Di Indonesia, per Juni 2017 menurut OJK ada 65 perusahaan asuransi yang ikut dalam kegiatan asuransi mikro –baik itu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, maupun perusahaan asuransi syariah. Perusahaan-perusahaan asuransi tersebut dalam kegiatan asuransi mikro terbagi dalam tiga konsorsium, yaitu Si Peci (Konsorsium Asuransi Jiwa untuk Asuransi Mikro), Si Bijak (Konsorsium Asuransi Mikro Syariah), dan Kosmik (Konsorsium Asuransi Umum untuk Asuransi Mikro). Akhir Oktober 2014, OJK bersama-sama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meluncurkan tujuh produk standar asuransi mikro. Untuk asuransi jiwa ada satu produk yakni asuransi Penuh Cinta atau Si Peci, kemudian untuk syariah ada satu produk yakni asuransi Si Bijak, sementara itu untuk asuransi umum ada lima produk standar asuransi mikro yakni Asuransiku, Warisanku, Rumahku, Stop Usaha Erupsi, dan Stop Usaha
Gempa Bumi. Produk standar asuransi mikro tersebut dijual dengan harga beragam selama setahun, tetapi dengan premi maksimal sebesar Rp50 ribu.
Pada 10 Juli 2017, OJK bersama dengan World Bank dan asosiasi industri asuransi menyelenggarakan kegiatan Pasar Asuransi Mikro Indonesia (PASMINA) 2017 di Jakarta dengan tema “Enhancing Microinsurance to Support
Economic Growth Through Stakeholders Synergy”. Kegiatan ini sebagai bagian upaya mempercepat perkembangan asuransi mikro di Indonesia.
Kami dalam Rapat Redaksi Media Asuransi memutuskan tema “Prospek Asuransi Mikro di Indonesia” sebagai Cover Story atau Laporan Utama Edisi September 2017. Ada lima tulisan dalam Cover Story ini, yang merupakan satu kesatuan.
Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News