Dalam beraktivitas sehari-hari, kita selalu dihadapkan pada risiko kecelakaan yang dapat berakibat cedera, cacat, hingga meninggal dunia. Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, biasanya sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meng-cover risiko kecelakaan selama jam kerja. Lalu bagaimana dengan risiko kecelakaan yang berpotensi terjadi di luar jam kerja?
Khusus di wilayah hukum DKI Jakarta, selain ikut program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) yang dikelola oleh PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Tujuan dari JSHK adalah mengcover risiko akibat kecelakaan di luar jam atau hari kerja. Lalu bagaimana dengan karyawan yang bekerja di luar DKI Jakarta?
Berbicara asuransi kecelakaan, memang terdapat asuransi kecelakaan yang ter-bundling dalam pembelian tiket transportasi umum atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang biasanya masuk dalam paket pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, risiko yang dijamin adalah risiko kecelakaan yang timbul saat berkendara saja. Lalu bagaimana dengan risiko kecelakaan di luar kondisi berkendara?
Nah, di sinilah peran dari asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA) sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Asuransi kecelakaan diri ini berperan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan selama 24 jam 7 hari dengan wilayah pertanggungan di seluruh dunia. Kondisi kecelakaan yang dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Dengan nilai premi yang sangat terjangkau (affordable), PA menawarkan manfaat yang besar yaitu santunan atas kematian sebesar 100 persen, catat tetap sebesar 100 persen, cacat tetap sebagian berkisar 4 persen hingga 60 persen, dan penggantian biaya perawatan atau pengobatan sesuai kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter.
Meski termasuk produk dasar dan sudah banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi, peminat dari produk PA saat ini masih minim dibandingkan dengan minat terhadap asuransi kerugian lainnya. Merujuk data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per kuartal III/2021, produk PA dan health memang menjadi kontributor terbesar keempat dalam pengumpulan premi dengan nilai mencapai Rp5,54 triliun.
Dari total tersebut, bila diperinci nilai premi PA hanya Rp1,32 triliun, sedangkan Rp4,11 triliun adalah premi asuransi kesehatan. Dengan nilai tersebut, porsi kontribusi PA turun menjadi ke-10 dari 15 jenis produk asuransi umum.
Melihat pentingnya kepemilikan asuransi kecelakaan diri dan potensi bisnis yang masih besar tersebut, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Desember 2021 bertajuk “Peluang Bisnis Asuransi Personal Accident & Third Party Liability.”
Cover Story ini terdiri dari 5 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Pentingnya Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri dan Prospek Bisnisnya. Kedua, Perlunya Asuransi Kecelakaan Diri dan TPL Saat Membeli Asuransi Mobil. Ketiga, Peluang Asuransi Perjalanan di Tengah Pandemi. Keempat, Bagaimana Ruang Lingkup Jaminan Kecelakaan dari Jasa Raharja. Dan kelima, Eksekutif Asuransi Bicara tentang Potensi Bisnis Asuransi Kecelakaan Diri.
Harapannya, apa yang kami sajikan dapat memberikan tambahan informasi terkait pentingnya memiliki asuransi kecelakaan diri dan potensi bisnisnya ke depan. Mari lindungi diri dari risiko kecelakaan diri. Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News