1
1

TPL Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

    Ketika suatu kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh seseorang menabrak orang lain atau rumah seseorang, apa yang terpikirkan? Bagi orang yang tertabrak atau korban, tentunya menginginkan ganti rugi dari penabrak. Tidak mudah, karena korban harus mampu membuktikan bahwa penabraklah yang ceroboh atau tidak hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya. Sedangkan bagi penabrak, terpikir olehnya berapa uang yang harus ia keluarkan untuk mengganti kerugian kepada korban.

   Apa yang dicemaskan oleh korban kecalakaan akibat tabrakan dan apa yang dicemaskan oleh penabrak atau pengemudi kendaraan bermotor, seperti digambarkan di atas, tidak perlu terjadi lagi. Hal itu dapat terjadi kalau dalam program yang disebut dengan Tanggungjawab Hukum terhadap Pihak Ketiga atau Third Party Liability (TPL) menjadi wajib bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di suatu negara. Karena Compulsory TPL atau TPL Wajib dalam asuransi kendaraan bermotor akan melindungi korban tabrakan dan akan juga membantu penabrak atau pengemudi kendaraan bermotor.

    Apa yang tergambarkan di atas mengenai suatu kecelakaan akibat kendaraan bermotor dan diselesaikan dengan diberlakukannya Compulsory TPL atau TPL Wajib, bukanlah angan-angan atau teori di atas kertas belaka. Jepang telah melakukannya dengan pemberlakuan the Automobile Liability Security Act pada 1955, sebagaimana disampaikan oleh Kenji Yamagishi dari General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), saat berbicara pada Focus Discussion Group (FGD) dengan tema “Compulsory Automobile Liability Insurance: Bagaimana Penerapannya di Indonesia” yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, awal Agustus 2019.

  Kenji Yamagishi mengungkapkan, berdasarkan Automobile Liability Security Act 1955, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jepang kecuali telah memiliki asuransi TPL tersebut. Dari mobil pribadi, motor, taksi, bis, truk, dan bahkan mobil ambulans harus ikut program TPL Wajib ini. “Sedangkan perusahaan asuransi umum di Jepang tidak boleh mencari untung dalam kegiatan Compulsory TPL. Juga jangan sampai mengalami kerugian. Patokan suku preminya adalah cukup untuk membayar biaya-biaya yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dalam manajemen yang efisien,” katanya. Kegiatan Compulsory TPL diawasi oleh apa yang disebut CALI Council atau Dewan Compulsory TPL, yang berjumlah 13 orang yang terdiri dari akademisi dan industri terkait.

    Selain Kenji Yamagishi, ada lima pembicara lainnya dalam FGD Compulsory TPL yang diselenggarakan oleh AAUI. Yaitu Wayan Pariama (Vice Chairman of AAUI & Technical 3 Division Head AAUI), Kombes Pol Kingkin Winisuda (Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri), Wahyu Wibowo (Director of Risk Management & Information Technology PT Jasa Raharja), Edo Rusyanto (Koordinator Aksi Keselamatan Jalan), dan Jusri Pulubuhu (Road Safety Consultant).

   Cover story atau Laporan Utama Media Asuransi edisi September 2019 ini mengenai “TPL Wajib Kendaraan Bermotor di Indonesia”. Terdiri dari empat tulisan, yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Compulsory TPL Asuransi Kendaraan Bermotor, Kapan Diberlakukan di Indonesia? Kedua, Belajar TPL Wajib dari Jepang. Ketiga, Jasa Raharja dan TPL Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor. Keempat, Butuh Langkah Besar Memitigasi Dampak Kecelakaan Lalu Lintas. Dan kelima, Eksekutif Asuransi Umum Bicara TPL Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor. Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Selenggarakan Olimpiade Robotika 2019  
Next Post Bisnis Berubah, SDM Harus Disiapkan

Member Login

or