1
1

Emil Hakim: Tingkatkan Kemampuan Bersaing

Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Tugu Insurance, Emil Hakim. | Foto: doc

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), merasa sudah siap untuk mengimplementasikan PSAK 74, sesuai timeline yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana implementasi diawali dengan masa transisi yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan implementasi penuh pada tanggal 1 Januari 2025.

Direktur Keuangan & Layanan Korporat/Corporate Secretary Tugu Insurance, Emil Hakim, mengatakan bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar yang potensial untuk industri asuransi. Penerapan IFRS 17, membuat Indonesia sesuai dengan standar internasional sehingga industri asuransi Indonesia dapat diakui secara internasional. “Juga untuk memperkuat posisi dalam lingkungan bisnis global dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar internasional,” katanya dalam jawaban tertulis kepada Media Asuransi.

“Jadi jika ditanya urgensinya, maka untuk dapat mengikuti perkembangan global dan meningkatkan kepercayaan para stakeholder, penerapan IFRS 17 ini merupakan kegiatan yang sifatnya urgent atau penting untuk diterapkan di industri asuransi Indonesia,” kata Emil Hakim.

Dia mengakui bahwa biaya, sumber daya manusia, dan teknologi dapat menjadi kendala dalam menuju penerapan IFRS 17. “Implementasi IFRS 17 perlu investasi yang signifikan dalam hal waktu, sumber daya manusia yang terampil, serta sistem teknologi yang memadai,” tuturnya.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi dapat melakukan beberapa langkah sebagai langkah persiapan. Pertama, perusahaan asuransi harus melakukan evaluasi mendalam, meliputi penilaian keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan, identifikasi kekurangan (gap analysis), pembuatan timeline dan perencanaan pelatihan yang tepat.

Kedua, membentuk tim proyek khusus yang terdiri dari personel dengan pengetahuan dan keahlian yang relevan dalam akuntansi asuransi dan implementasi IFRS 17. Ketiga, mengevaluasi kemampuan sistem teknologi yang ada dan mengidentifikasi kebutuhan pembaruan atau investasi baru yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan IFRS 17.

Keempat, menyediakan pelatihan dan pengembangan yang sesuai kepada personel yang terlibat dalam implementasi IFRS 17. Kelima, membuat jadwal yang realistis dan terperinci. Keenam, mencari bantuan pihak ketiga yang berpengalaman dalam implementasi IFRS 17.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Edhi Tjahja Negara: Berada di Jalur yang Tepat
Next Post Tokio Marine Tawarkan Unit Asia Tenggara kepada Perusahaan Korea Selatan

Member Login

or