PT Asuransi Tri Pakarta (Asuransi Tripa) telah memiliki awareness terkait penerapan IFRS 17 ini dari tahun 2020 dengan telah dibentuknya tim IFRS 17 dan telah memiliki road map sampai dengan pengimplementasian pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Perseroan telah membentuk tim implementasi IFRS 17 yang dipimpin oleh direktur keuangan & teknologi. Tim tersebut dibantu oleh konsultan IFRS dan dalam pelaksanaannya telah menyelesaikan beberapa project seperti gap analysis, technical postiton paper, asumsi, dan metodologi yang akan digunakan.
“Saat ini perusahaan sedang melakukan lelang terbuka untuk pemilihan sistem yang akan digunakan untuk implementasi IFRS 17,” kata Direktur Utama Asuransi Tripa, GC Koen Yulianto, kepada Media Asuransi.
Menurut Koen, penerapan IFRS 17 ini bagi Indonesia merupakan suatu keharusan karena hal ini merupakan komitmen dari negara-negara G20. Penerapan IFRS 17 akan meningkatkan kualitas kinerja perusahaan. Yaitu pada bagian profitability produk, karena manajemen harus dapat mengklasifikasikan produk-produk yang memiliki profitable, profit sedikit (tipis), dan produk yang sejak awal sudah merugi (onerous). “Sehingga manajemen dapat melakukan antisipasi atau perbaikan atas produkproduk yang merugi tersebut,” jelasnya.
Diakuinya, implementasi IFRS 17 ini memerlukan biaya yang cukup besar. Pertama, biaya yang besar adalah biaya konsultan, mengingat masih minimnya pengetahuan tentang penerapan IFRS17 baik secara global maupun di Indonesia itu sendiri. Sejalan dengan hal tersebut bertujuan agar rencana dan kegiatan yang disusun oleh tim internal sesuai dengan ketentuan dari IFRS 17.
Kedua, biaya pengembangan infrastruktur IT berupa CSM engine, sistem aktuaria (jika dibutuhkan), dan hardware juga merupakan pos biaya terbesar berikutnya dalam penerapan IFRS Di sisi lain, dia berharap agar ada perhitungan RBC seiring dengan penerapan IFRS 17. “Mengingat IFRS 17 berdasarkan estimates of future cash flows maka RBC harus diubah total dan sebaiknya tidak ada perbedaan nilai antara pembukuan akuntasi (SAK) dengan pembukuan OJK (SAP),” kata Koen Yulianto.
Perusahaan asuransi apabila sudah menerapkan IFRS 17 akan meningkat kualitas kinerja perusahaannya, menurut Koen bisa saja terjadi, yaitu terutama pada bagian profitability produk dimana manajemen harus bisa mengklasifikasikan produkproduk yang memiliki profitable, profit sedikit (tipis) dan produk yang sejak awal sudah merugi (onerous).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News