1
1

Hilman Simanjuntak: Punya Program Internal untuk Penuhi Kebutuhan Aktuaria

Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak. | Foto: Zurich Syariah

PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Sayriah) telah memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tenaga aktuaris, yakni POJK No. 67 tahun 2016, bahwa perusahaan asuransi wajib mengangkat 1 orang aktuaris. “Sejak pemisahan bagian menjadi entitas mandiri (spinoff), Zurich Syariah telah memiliki 1 orang tenaga ahli aktuaria yang telah memiliki sertifikasi FSAI dan telah lulus fit and proper test OJK, serta 1 orang staf aktuaris dalam persiapan profesi,” kata Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, kepada Media Asuransi.

Terkait pemenuhan aturan yang ada, dia jelaskan bahwa setiap transformasi atau adaptasi menuju penerapan standar baru tentunya akan mencakup beberapa penyesuaian di awal, baik dari sistem maupun ketersediaan SDM. Hal ini juga berlaku untuk penerapan PSAK 74 atau IFRS 17 yang menuntut adanya aktuaris diperusahaan asuransi.

“Untuk memenuhi regulasi ini, dibutuhkan sumber daya aktuaris yang memiliki kemampuan teknis yang sangat kuat dan memahami prinsip penerapan PSAK 74. Oleh karena itu, kami sudah mempersiapkan tenaga ahli aktuaria kami dengan baik dan kami siap untuk menerapkan aturan tersebut apabila standar akuntansi ini juga diterapkan pada industri asuransi umum syariah,” tutur Hilman.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga aktuaris, Zurich membuat program yang disebut ADP (Actuarial Development Program). Program ini bertujuan mendorong dan memfasilitasi aktuaria internal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atas tenaga ahli aktuaria yang kompeten dan untuk meningkatkan kapabilitas tenaga aktuaris nasional di industri asuransi.

Perusahaan memberikan dukungan penuh bagi para karyawan yang mengikuti program ini. “Tantangan yang dihadapi saat ini adalah ujian sertifikasi tenaga ahli aktuaria hanya tersedia dua kali dalam setahun sehingga akan memakan waktu yang cukup lama untuk mencapai sertifikasi FSAI,” katanya.

Sementara itu mengomentari adanya anggapan bahwa profesi aktuaris ini tergolong mahal, Hilman Simanjutak mengatakan bahwa yang menyebabkan profesi aktuaris ini tergolong mahal adalah ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang masih sedikit di industri asuransi. “Sehingga menyebabkan supply-demand tenaga aktuaria yang belum seimbang,” katanya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Menggelar Seminar Digital Entering The New World 4.0
Next Post Fauzi Arfan: Peran Aktuaris sangat Penting di Asuransi

Member Login

or