1
1

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan: Pemenuhan Kebutuhan Aktuaris Lebih Challenging

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki tenaga aktuaris. Di sisi lain, implementasi IFRS 74 atau PSAK 74 Kontrak Asuransi yang berlaku efektif Januari 2025 kian menuntut keberadaan fungsi aktuaris di perusahaan asuransi.

Meski demikian, pemenuhan kebutuhan tenaga aktuaris tersebut masih menjadi persoalan di industri asuransi nasional, khususnya di asuransi umum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2023, masih terdapat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Terkait permasalahan aktuaris ini, Wartawan Media Asuransi Achmad Aris mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. Berikut petikannya:

Aktuaris menjadi salah satu poin utama dalam PSAK 74, bagaimana asosiasi menyikapi aturan tersebut dan memenuhinya? Apa sebenarnya yang menjadi kendala?
Dalam memenuhi kebutuhan aktuaris pada PSAK 74, asosiasi (baik PAI maupun AAUI) telah menyelenggarakan beberapa pelatihan sebagai bekal dalam persiapan dan implementasi PSAK 74. Kendala utamanya karena jumlah aktuaris di Indonesia yang masih sedikit sehingga pemenuhan kebutuhan ini lebih challenging.

Mengapa jumlah aktuaris belum seimbang dengan jumlah perusahaan asuransi di Indonesia?
Kurangnya jumlah aktuaris di Indonesia bukan berarti profesi aktuaris tidak penting. Jumlah aktuaris yang belum seimbang dengan kebutuhan di industri karena seorang aktuaris harus menguasai banyak hal. Profesi ini perlu penguasaan terhadap ilmu matematika, statistika, coding, dan berbagai soft skills penunjang lainnya. Selain itu, untuk mendapat kualifikasi sebagai aktuaris juga tidak mudah, karena seorang aktuaris minimal telah lulus 7 ujian level ASAI dan tambahan 3 ujian level FSAI.

Apa upaya dan dukungan asosiasi dalam meningkatkan keberadaan aktuaris di industri asuransi?
Upaya serta dukungan yang telah dilakukan asosiasi di antaranya membangun kerja sama dengan beberapa universitas dalam pengayaan program studi aktuaria dan menambah periode khusus ujian untuk level FSAI.

Berdasar catatan OJK hingga Juli 2023, masih ada perusahaan asuransi yang belum memiliki tenaga aktuaris. Apakah saat ini semua anggota AAUI sudah memiliki aktuaris di perusahaannya?
Anggota yang belum memiliki aktuaris perusahaan saat ini sedang berupaya memiliki dengan berbagai cara dan dukungan pihak terkait, di antaranya dengan melakukan ujian-ujian aktuaris
di luar jadwal reguler yang dilaksanakan oleh PAI. Sebagian sedang mengajukan atau dalam proses fit & proper test di OJK.

Apa yang dilakukan oleh asosiasi jika ada anggota yang belum memiliki aktuaris dan bagaimana pemenuhan sertifikasi serta peningkatan kualitas aktuaria?
Jumlah aktuaris yang terbatas belum bisa memenuhi kebutuhan di industri sehingga beberapa perusahaan masih belum memiliki aktuaris. Untuk hal ini, OJK selaku regulator sudah menerbitkan peraturan dalam hal 1 perusahaan asuransi minimal memiliki 1 aktuaris. Untuk pemenuhan sertifikasi serta percepatan peningkatan kualitas aktuaria, asosiasi telah menyelenggarakan beberapa pelatihan dan menambah periode khusus ujian untuk level FSAI.

Berapa batas minimal aktuaris wajib dimiliki perusahaan asuransi dan berapa idealnya?
Sesuai UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya. Dalam POJK jumlah yang dipersyaratkan minimal 1 orang aktuaris perusahaan (appointed actuary).

Apakah bisa di-share berapa jumlah perusahaan yang sudah memiliki aktuaris dan yang belum, berapa persen?
Jumlah perusahaan asuransi yang belum mempunyai aktuaris perusahaan kurang lebih 30 persen.

Benarkah aktuaris termasuk profesi menggiurkan dan memiliki prospek cerah di Indonesia? Mengapa profesi ini tergolong mahal, apa yang menyebabkan mahal?
Benar, hal ini karena jumlah aktuaris yang masih sedikit sehingga dicari oleh banyak Perusahaan, akibatnya demand dan supply yang ada tidak mencapai titik keseimbangan. Ongkos perusahaan asuransi bisa jadi lebih mahal dibandingkan jika tidak memiliki aktuaris sendiri, karena harus menggunakan konsultan yang tidak murah juga. Selain itu, di masa depan, implementasi PSAK74 atau IFRS17 akan ‘memaksa’ perusahaan asuransi memiliki aktuaris.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani: Berharap Semua Asuransi Penuhi Kewajiban Ini Tepat Waktu
Next Post Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon: Aktuaris Banyak Dilirik Industri Nonasuransi

Member Login

or