Indonesia adalah salah satu negara yang terletak di kawasan cincin api Pasifik. Ungkapan ini sudah melekat erat di benak sebagian besar masyarakat. Namun dalam konotasi pasif (bukan negatif atau positif), yakni ring of fire, atau permakluman bahwa akan banyak kejadian bencana alam melanda negeri ini.
Terbaru adalah bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam skala masif di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025. Juga di beberapa wilayah di Tanah Air, menjelang akhir tahun. Sepanjang tahun, ribuan bencana alam terjadi di Indonesia, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, berdasar tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Jika mengacu pada World Risk Index 2025, Indonesia menempati peringkat ketiga negara paling rawan bencana alam, dengan skor 39,80. Dua negara paling rawan yang menduduki peringkat di atas Indonesia adalah Filipina di urutan pertama dan India di urutan kedua.
Satu hal yang menarik dari setiap kejadian bencana alam di Indonesia adalah besarnya protection gap. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp51 triliun untuk rehabilitasi dan pemulihan akibat bencana alam hidrometeorologi yang melanda wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun estimasi (awal) klaim dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berada di kisaran Rp567,02 miliar.
Dari penelusuran Media Asuransi, setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab tingginya protection gap ini. Beberapa warga yang pernah terdampak bencana alam menyampaikan bahwa edukasi atau literasi asuransi masih sangat kurang. Di sisi lain, besarnya premi yang dinilai terlalu tinggi, menjadi penyebab mereka tidak memanfaatkan asuransi sebagai upaya mitigasi risiko finansial akibat bencana alam.
Salah satu warga menyampaikan akan membeli proteksi asuransi bencana alam jika preminya terjangkau, bahkan disebutkan nominalnya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tahun. Nara sumber ini mengaku kemampuannya hanya sebatas itu. Dalam kondisi ini, negara perlu hadir dengan misalnya memberikan ‘subsidi’ premi.
Langkah lain yang dapat ditempuh adalah dengan menyediakan asuransi berbasis parametrik, yakni asuransi akan membayar klaim berdasar terjadinya parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Asuransi parametrik ini pada umumnya sederhana dan preminya juga tidak terlalu mahal.
Dalam rapat redaksi Media Asuransi, kami memutuskan untuk mengangkat aneka persoalan mengenai pentingnya pelindungan terhadap risiko bencana alam ini, menjadi bahan sajian cover story edisi Januari 2026. Ada empat tulisan yang disajikan dalam cover story kali ini. Pertama, Warga Inginkan Asuransi Bencana dengan Harga Murah. Kedua, Menanti Peran Pemerintah dalam Asuransi Wajib Bencana. Ketiga, Asuransi Bencana, Langkah Cerdas untuk Lindungi Masa Depan. Keempat, Asuransi Parametrik, Pelindungan Cepat untuk Korban Bencana.
Untuk melengkapi tulisan-tulisan yang ada, kami menambahkan info grafis mengenai bencana alam di Indonesia, mulai dari kejadian, jumlah korban, kerusakan, dan kerugian yang ditimbulkan.
Melalui sajian di cover story edisi ini, Media Asuransi berharap dapat menggugah kesadaran pembaca, baik masyarakat, industri perasuransian, maupun regulator untuk bergerak maju dalam memanfaatkan asuransi sebagai upaya mitigasi risiko kerugian finansial akibat bencana alam.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
