Pada tanggal 23 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027. Tema yang dicanangkan adalah “Restoring Confidence Through Industrial Reform Stronger Together”. Roadmap roadmap ini memang dirilis oleh atau peta jalan OJK, tetapi proses penyusunannya melibatkan seluruh stakeholder industri perasuransian Tanah Air.
Ada enam asosiasi yang terlibat dalam penyusunan roadmap ini yaitu Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Asosiasi Penilai Kerugian Indonesia (APKAI).
Dengan demikian, roadmap ini bukan semata produk sepihak dari OJK tapi merupakan peta panduan bersama antara regulator dan pelaku industri perasuransian Tanah Air. Hal ini sekaligus menandakan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku asuransi dalam melakukan reformasi di industri perasuransian nasional.
Roadmap ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, dan industri perasuransian nasional dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan industri asuransi dalam masa 5 tahun ke depan. Salah satu tujuan roadmap ini adalah mereformasi industri perasuransian dalam upaya meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Sementara itu, visi roadmap ini adalah terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Target makro yang ingin digapai pada tahun 2027 adalah mencapai densitas asuransi sebesar Rp2,4 juta per penduduk dan penetrasi asuransi sebesar 3,2 persen. Sebagai catatan, penetrasi asuransi Indonesia pada 2022 masih sangat rendah yaitu di level 2,27 persen atau di bawah negara-negara tetangga lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Sementara itu, densitas asuransi Indonesia pada 2022 baru di level Rp1.923.380 per penduduk.
Peta jalan ini mencakup berbagai program strategis yang disusun ke dalam 4 pilar dan dijalankan secara bertahap dengan 3 fase implementasi. Keempat pilar itu adalah pertama, penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, akselerasi dan transformasi digital industri perasuransian. Keempat, penguatan pengaturan serta pengawasan dan perizinan.
Adapun fase implementasinya adalah fase pertama (2023-2024) penguatan pondasi dengan fokus untuk memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat implementasi pengembangan dan penguatan industri. Fase kedua (2025-2026) mengonsolidasikan dan menciptakan momentum dengan fokus mempergunakan sumber daya yang telah disempurnakan dalam memperkuat industri untuk tumbuh lebih baik.
Fase ketiga (2027) penyesuaian dan pertumbuhan dengan fokus mengembangkan ekosistem untuk mendukung industri perasuransian dan mengembangkan peluang-peluang baru untuk pertumbuhan sebagai fase tinggal landas. Untuk mengetahui isi roadmap ini secara detail, publik dapat mengakses file roadmap tersebut secara bebas di laman resmi OJK.
Secara umum, program-program strategis yang termaktub dalam peta jalan ini memang sangat bagus dan ideal untuk menjawab dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi industri perasuransian saat ini. Namun tantangannya adalah bagaimana memastikan eksekusi dari roadmap ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak sekadar menjadi buku panduan yang tak pernah dibaca, apalagi diimplementasikan.
Sebagai langkah awal, lima unsur asosiasi yang mewakili industri perasuransian nasional sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan peta jalan ini. Bahkan kelima pimpinan asosiasi perasuransian ini telah membubuhkan tandatangan di halaman kesepakatan buku roadmap ini sebagai bentuk komitmen untuk mengimplementasikan peta jalan ini.
Para pihak tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani, Ketua Umum APPARINDO, Yulius Bhayangkara, dan Ketua Umum APKAI, Dikarioso Sabirin.
Tak hanya dalam bentuk komitmen di atas kertas, setelah peluncuran roadmap ini akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi, dan industri asuransi untuk mengeksekusi peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder. Transparansi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Di sisi lain, publik tidak boleh apatis dalam menyikapi implementasi roadmap perasuransian ini. Publik harus aktif, bahkan proaktif, dalam mengawal dan mengawasi setiap progress dari kinerja tim task force roadmap perasuransian 2023-2027. Sekali lagi, publik juga memiliki kepentingan dalam roadmap ini karena menyangkut perlindungan nasabah asuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News