Ada rupa, ada harga adalah peribahasa yang pas untuk meng gambarkan posisi tenaga aktuaris saat ini. Di sisi lain, faktor hukum ekonomi yaitu supply and demand turut mengerek tarif remunerasi bagi profesi aktuaris yang saat ini belum menjadi primadona, laiknya profesi-profesi lain.
Di industri asuransi, kewajiban memiliki aktuaris perusahaan sebenarnya telah termaktub dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian dan POJK No 67/POJK.05/2016. Namun isu ini belakangan mengemuka dan menjadikan tenaga aktuaris sebagai most wanted seiring dengan implementasi standar akuntansi global IFRS 17 atau PSAK 74 Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Dalam konteks PSAK 74, peran aktuaris sangat strategis yaitu terlibat dalam penilaian risiko, penentu cadangan teknis, perhitungan premi, perhitungan nilai wajar instrumen keuangan, dan pengendalian risiko keuangan perusahaan. Dengan demikian, aktuaris memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga transparansi, kualitas, akurasi pelaporan keuangan perusahaan yang sesuai dengan PSAK 74, hingga menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi.
Data Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) per Agustus 2023 mencatat terdapat 308 ajun aktuaris bergelar ASAI dan 460 aktuaris bergelar FSAI. Dari jumlah tersebut, persebaran tenaga aktuaris di industri asuransi ternyata tidak merata karena lebih banyak terkonsentrasi di sektor asuransi jiwa. Alhasil, untuk bisa mendapatkan tenaga aktuaris yang berpengalaman persaingannya cukup sengit.
Bahkan, perburuan tenaga aktuaris tidak hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi, tapi juga dilakukan oleh jasa keuangan nonasuransi, pemerintah, dan regulator. Per Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 40 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. OJK pun memberi tenggat hingga Desember 2023 bagi 40 perusahaan asuransi tersebut untuk merekrut tenaga aktuaris.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai bagaimana sebenarnya peta supply and demand tenaga aktuaris di Indonesia dan bagaimana kebutuhan industri asuransi atas tenaga aktuaris, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Oktober 2023 dengan tema besar “Adu Kuat untuk Berebut Tenaga Aktuaris”.
Cover Story ini terdiri dari empat tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Mengapa Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris. Kedua, Mengapa Aktuaris Tergolong Profesi yang Mahal. Ketiga, Bagaimana Perguruan Tinggi Berupaya Memenuhi Kebutuhan Tenaga Aktuaris. Keempat, Pendapat Asosiasi, Akademisi, dan Eksekutif Perasuransian tentang Kewajiban Pemenuhan Tenaga Aktuaris bagi Perusahaan Asuransi.
Kami berharap laporan pada edisi Oktober 2023 ini dapat memberikan insight kepada seluruh stakeholder industri perasuransian Tanah Air dalam rangka pemenuhan tenaga aktuaris yang ke depan menjadi sebuah keniscayaan. Selamat Hari Asuransi 2023.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News