Berbarengan dengan dirilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK No. 23/2023 yang ditujukan untuk memperkuat perusahaan asuransi dan reasuransi, regulator juga merilis POJK No. 24/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Tujuannya sama yaitu dalam rangka memperkuat pemain bisnis pialang (Re) Asuransi dan penilai kerugian asuransi (adjuster). Poin penting dari POJK tersebut mengatur tentang penyempurnaan terkait dengan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
Menurut OJK, upaya memperkuat industri perasuransian ditujukan untuk menangkap peluang bisnis yang besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan bisa mencapai level 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
Setidaknya ada 12 pokok pengaturan dalam POJK 24/2023 ini yaitu 1) Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, Nama Perusahaan, dan Permodalan. 2) Tata Cara Permohonan Perizinan Usaha. 3) Pengendali. 4) Fungsi dalam Organisasi Perusahaan. 5) Rangkap Jabatan dan Sertifikasi Pihak Utama serta Penggunaan Tenaga Asing. 6) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. 7) Tenaga Ahli. 8) Kantor di Luar Kantor Pusat. 7) Keanggotaan pada Asosiasi. 8) Perubahan Kepemilikan. 9) Pelaporan. 10) Penggabungan dan Peleburan. 11) Pencabutan Izin Usaha. 12) E-licensing.
Untuk menggali lebih dalam bagaimana dampak ketentuan POJK No. 24/2023 terhadap lanskap industri pialang (re)asuransi dan penilai kerugian asuransi serta bagaimana kesiapan industri pendukung asuransi tersebut mengimplementasikan regulasi anyar tersebut, Media Asuransi pada 14 Maret 2024 menyelenggarakan webinar asuransi bertajuk “Antara Kebutuhan Peningkatan Modal Pialang & Penilai Kerugian Asuransi dan Kepemilikan Asing”.
Pada dasarnya, dalam webinar yang diikuti hampir 500 peserta tersebut para pembicara yang mewakili industri pialang (re)asuransi dan adjuster dapat menerima regulasi dalam POJK 24/2023, tetapi dengan sejumlah catatan. Di antaranya adalah OJK diminta untuk membuka ruang komunikasi dan diskusi dalam implementasi POJK tersebut agar bila terjadi kendala atau masalah, pelaku pialang (re)asuransi dan adjuster bisa mendapatkan arahan untuk solusinya.
Dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi kami sepakat untuk mengangkat hasil webinar asuransi tersebut sebagai tema Cover Story atau Laporan Utama edisi Mei 2024 dengan tema “Tantangan dan Kesiapan Pialang (Re)Asuransi dan Penilai Kerugian Asuransi Jalankan POJK 24/2023”.
Cover Story edisi Mei ini terdiri dari empat tulisan utama yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Latar Belakang OJK Menerbitkan POJK Nomor 24/2023. Kedua, Tantangan dan Kesiapan Industri Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi dalam Menjalankan POJK No. 24/2023. Ketiga, Tantangan dan Kesiapan Industri Penilai Kerugian Asuransi dalam Menjalankan Ketentuan POJK No. 24/2023. Keempat, Pandangan OJK, Asosiasi, dan Eksekutif Perusahaan Pialang (Re)asuransi dan Penilai Kerugian Asuransi tentang Ketentuan POJK No. 24/2023.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News