1
1

Nanti Ada Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Anda

Direktur Utama Media Asuransi/Ketua Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) Mucharor Djalil. | Foto: Arief Wahyudi

Seseorang sedang mengendarai mobil di suatu kota kecil di Provinsi Sumatra Utara. Entah karena mengantuk atau sedang kurang konsentrasi karena memikirkan pekerjaannya, orang ini menabrak ayam sampai mati. Orang-orang yang menyaksikan mobil menabrak ayam hingga mati, marah.

Pengemudi mobil tersebut akan dikeroyok atau digebukin. Tetapi, untungnya ada seorang pegawai Kejaksaan RI di kota tersebut yang kebetulan sedang lewat. Peristiwa matinya seekor ayam yang ditabrak mobil dapat diselesaikan dengan damai di kota kecil tersebut.

Ternyata, pengendara mobil tersebut adalah orang yang bekerja untuk perusahaan asuransi. Tentu, pengendara tersebut mengucapkan terima kasih kepada pegawai kejaksaan yang telah menolongnya. Kebetulan, pegawai kejaksaan tersebut mempunyai keponakan yang baru lulus SMA. Belum bekerja. Maka keponakan ini kemudian bekerja untuk perusahaan asuransi tersebut.

Karena ketekunannya bekerja di perusahaan asuransi umum tersebut, maka sampai juga di kantor pusat perusahaan ini di Jakarta. Sekarang, setelah sekian tahun bekerja, dia menjadi pemegang saham perusahaan asuransi umum ini setidaknya 31 persen, menurut data per September 2023. Menjadi pemegang saham pengendali perusahaan asuransi umum yang sudah go public atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Itu sedikit mengenai perjalanan karier Direktur Utama PT Asuransi Ramayana Tbk, Syahril, yang sampai sekarang menjadi direktur utama perusahaan asuransi yang go public tersebut.

Kisah nyata ayam yang mati ditabrak mobil di suatu kota kecil di Sumatra Utara, dan hampir saja pengendaranya dikeroyok, tentu sering kita dengar. Tetapi, kisah ini setidaknya menghasilkan dua hal. Pertama, kisah ini mengungkapkan bahwa ketekunan bekerja ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Dapat menjadi pemilik saham pengendali dan juga menjadi eksekutif puncak perusahaan asuransi umum tersebut.

Kedua, matinya seekor ayam yang ditabrak mobil mengingatkan bahwa mobil yang dikendarai mestinya mempunyai asuransi untuk pihak ketiga. Yaitu pihak yang bukan pengendara dan penumpang, tapi pihak yang menderita kerugian akibat mobil tersebut.

Dalam asuransi umum, pemilik mobil harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh mobil tersebut, yang dikenal sebagai Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Produk asuransi kendaraan bermotor -baik itu mobil maupun motor- banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi umum di Indonesia. Tentunya termasuk kendaraan bermotor yang digerakkan
oleh listrik. Dalam waktu paling lambat dua tahun ke depan, Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) akan diwajibkan untuk kendaraan bermotor.

Artinya, nanti tidak akan ada lagi mobil atau motor yang menabrak atau merugikan pihak lain dan harus membayar dengan uang sendiri. Karena, nantinya setelah diwajibkan punya asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang membayar adalah perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi kendaraan bermotor.

Apakah begitu pentingnya Third Party Liability (TPL) dalam asuransi kendaraan bermotor di Indonesia? Sulit untuk tidak mengatakan bahwa sekarang ini hampir setiap orang yang bekerja, biasanya menaiki kendaraan dari rumah sampai di tempat bekerjanya. Salah satunya adalah dengan mengendarai kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor.

Bisa saja ketika terjadi sesuatu dengan kendaraan bermotor tersebut yang melibatkan pihak lain, diselesaikan secara damai atau malah emosional. Karena, pihak yang dirugikan, misalnya kasus pemilik rumah yang ditabrak oleh truk bermuatan rokok di suatu kota kecil di Jawa Tengah, mengajukan ganti rugi (klaim) secara fisik karena rumahnya mengalami kerusakan.

Tetapi ada juga psychological losses (kerugian secara psikologis), seperti yang pernah terjadi di negara lain, bisa lebih tinggi tuntutannya. Kerugian psikologis ini bisa menyangkut trauma, kesehatan mental, dan sebagainya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Simas Jiwa Borong 8 Penghargaan Unitlink Award 2024 Media Asuransi
Next Post Simak 4 Saham Layak Koleksi untuk Cari Cuan di Akhir Pekan

Member Login

or