1
1

Komitmen Asuransi jiwa Melindungi Masyarakat Indonesia

(kiri-kanan) Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu,  Ketua Bidang Regulasi,  Kepatuhan dan Litigasi AAJI, Rudi Kamdani, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, WG Head Investasi AAJI, Novi Imelda, dan Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, berbincang pada acara Media Gathering yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Juni 2022.

Industri asuransi memiliki peranan penting dalam melindungi masyarakat Indonesia. Industri asuransi pada kuartal pertama tahun 2022 berhasil menunjukkan komitmennya dengan membayarkan manfaat klaim sebesar Rp43,35 triliun kepada 5,3 juta jiwa. Komitmen ini akan terus dijaga, sehingga industri asuransi tetap memberikan kontribusi bagi keluarga Indonesia secara berkelanjutan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, saat membuka media gathering pada akhir Juni 2022 di Bandung.

Pada kesempatan itu hadir Dewan Pengurus AAJI lainnya yakni Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan dan Litigasi AAJI Rudy Kamdani, Ketua Bidang Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyo, Head of Working Group Invesment CFO Forum AAJI Novi Imelda, dan Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. Wiroyo Karsono menyampaikan materi yang berjudul ‘Industri Asuransi Jiwa: Membangun & Melindungi Negeri’. Dipaparkan mengenai industri asuransi jiwa turut berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), utamanya dalam meningkatkan ketahanan keuangan Indonesia dan ikut serta dalam pembangunan nasional jangka panjang.

“Salah satu contohnya adalah komitmen industri asuransi jiwa dalam penempatan investasi jangka panjang. Industri asuransi jiwa telah melakukan penempatan investasi pada instrumen investasi saham, reksadana, maupun Surat Berharga Negara lebih dari Rp545 triliun. Dengan demikian, industri asuransi jiwa memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas pasar modal dan mendukung program pembangunan pemerintah,” kata Wiroyo.

Pemateri berikutnya oleh Rudy Kamdani yang membawakan topik ‘Fraud Claim Asuransi Jiwa dan Literasi dan Edukasi Upaya Perlindungan Nasabah dan Mekanisme Pengaduan Keluhan (IDR dan LAPS SJK)’. Rudy membeberkan beberapa modus kejahatan yang kerap terjadi di industri asuransi jiwa. Di antaranya pemalsuan dokumen klaim, membeli polis asuransi untuk orang sudah meninggal atau orang yang tidak layak diasuransikan, pengajuan klaim oleh mafia asuransi dan terakhir manipulasi data, profil kondisi kesehatan tertanggung.

“Dampak dari kejahatan klaim asuransi bagi nasabah dan perusahaan asuransi adalah berkembangnya stigma negatif dari industri asuransi, terhambatnya bisnis asuransi, digitalisasi dan proses simplikasi, risiko finansial, hukum, dan reputasi serta potensi berkembangnya sindikat pelaku kejahatan klaim asuransi,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Rudy, dalam mengajukan klaim kematian tidak semudah pemilik polis meninggal dan klaim langsung dibayarkan. Pengajuan klaim harus disertakan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan butuh beberapa waktu untuk memastikan surat atau dokumen tersebut asli.

Rudy juga memaparkan alur pengaduan atas keluhan nasabah. Dalam proses penyelesaian pengaduan, nasabah dan perusahaan dapat menggunakan jalur internal dispute resolition (IDR) yang mengedepankan prinsip fokus kepada konsumen. Apabila, kesepakatan belum bisa dicapai, nasabah dapat menyampaikan keluhannya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor keuangan di luar pengadilan yang dibentuk berdasarkan amanah POJK No 61/2020 mengenai LAPS SJK.

“Adapun tugas LAPS-SJK seperti melaksanakan penanganan dan menyelesaikan sengketa konsumen, memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa, membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, melakukan kerja sama dengan lembaga/instasi perlindungan konsumen, dan terakhir melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar di LAPS,” papar Rudy.

Pembicara terakhir Novi Imelda, membawakan materi berjudul ‘Tata Kelola Jangka Panjang di Perusahaan Asuransi Jiwa’. Dikatakan bahwa peningkatan ketersediaan opsi instrumen investasi dan penguatan regulasi terkait penempatan dana investasi asuransi jiwa memiliki urgensi untuk mendukung aspek kegiatan investasi, ketersediaan dan kualitas instrumen pada pasar.

Novi mengatakan saat ini AAJI lebih menekankan pada kesadaran perusahaan untuk menaruh investasinya ke instrumen yang ESG (environment, social, and good governance). Meski di Indonesia terbilang baru dan masih dalam tahap perkenalan dengan tujuan membentuk persepsi tentang investasi ESG.

Kata Novi, kendati masih baru keinginan untuk masuk ke dalam investasi ESG semakin besar. Buktinya sahamsaham sejak Desember 2020 dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan indeks ESG ada sekitar 30 saham masuk IDX ESG leaders. “Saya yakin instrumen investasi yang memperhatikan aspek ESG permintaannya akan bertambah lagi,” jelasnya.

“Jadi kalau saat ini, masih sedikit. Tetapi kalau kita lihat, di dalam roadmap asuransi jiwa, kesepakatan secara bertahap akan banyak lagi. Jadi, harapannya, ke depan itu ada demand pressure. Jadi untuk investor yang menginginkan bahwa emiten-emiten yang ada di Indonesia ini memperhatikan konsep-konsep ESG,” tutur Novi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Kuartal I/2022 Turun Tipis
Next Post Role of Agents in Improving Life Insurance Performance

Member Login

or