1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Spin-off Bukanlah Hukuman

Karyawan berbincang di depan logo-logo perusahaan asuransi syariah, di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Menarik rasanya untuk merenungkan pernyataan Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, saat menjadi pembicara dalam webinar asuransi syariah bertajuk “2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre dan Post Spin-off?” yang diselenggarakan Media Asuransi pada 24 Februari 2026.

Saat itu Sumarjono menyampaikan bahwa sebagian pelaku industri asuransi mungkin merasa deg-degan ketika mendengar kata spin-off, seolah seperti menghadapi audit mendadak. Padahal, kebijakan ini telah disiapkan sejak lama dan menjadi bagian dari strategi penguatan industri.

Spin-off itu bukan sebuah hukuman, bukan cerai paksaan, tetapi ini justru sebuah proses untuk sebuah pendewasaan. Jadi bukan berbicara soal bagaimana kita berpisah, tetapi bagaimana setelah berpisah itu malah menjadi sukses, masih tetap saling sapa, saling mendukung,” katanya saat itu.

OJK telah menetapkan batas waktu pelaksanaan spin-off hingga 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut bersifat tegas karena telah diatur dalam regulasi. Jika perusahaan tidak melaksanakan spin-off hingga tenggat tersebut, maka izin unit syariah dapat dicabut dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada peserta.

Berdasar data OJK, saat ini terdapat sekitar 18 perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri penuh atau full fledged. Selain itu, terdapat 28 pengajuan spin-off yang sudah masuk ke regulator. Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses pemisahan, lima dalam tahap proses, sementara 20 perusahaan lainnya belum mengajukan skema spin-off.

Saat menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam webinar tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi yang belum melakukan spin-off.

“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan (spin-off) ini. Kami sangat berharap untuk memastikan spin-off ini dimanfaatkan dengan baik. Jadi, sekarang yang masih unit syariah tolong perusahaan asuransi dipastikan pada akhir 2026 unit syariahnya menjadi tidak ada,” tegas Iwan.

OJK memang berharap, kebijakan spin-off ini akan membuat industri asuransi syariah berkembang lebih pesat. Baik dari segi nilai aset, ekuitas, kontribusi bruto, dana tabarru’, hingga laba.

Namun, hasil kajian Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA), dalam lima tahun yakni periode 2020-2024, spin-off empat unit syariah tidak langsung berdampak pada industri asuransi syariah di Tanah Air. Setidaknya hal itu terlihat dari tiga indikator utama, yakni ekuitas, kontribusi bruto, dan laba bersih sesudah pajak.

Dalam empat tahun, ekuitas asuransi umum syariah secara rata-rata hanya tumbuh 1,00 persen, kontribusi bruto naik 12,84 persen, dan laba bersih meningkat 5,77 persen. Sedangkan di asuransi jiwa syariah, ekuitas rata-rata terkontraksi 0,78 persen, kontribusi bruto meningkat 9,13 persen, dan laba bersih rata-rata terkontraksi 13,73 persen.

Pada 2021, saat ada tujuh asuransi jiwa syariah full fledged dan 24 unit syariah, jika dibandingkan tahun sebelumnya, ekuitas anjlok 11,60 persen, kontribusi bruto naik 4,77 persen, laba bersih terkontraksi 34,97 persen. Di tahun yang sama, ada enam asuransi umum syariah full fledged dan 19 unit syariah, ekuitas anjlok 12,12 persen, kontribusi bruto meningkat 35,65 persen, laba bersih anjlok 37,44 persen.

Tahun 2022 ada delapan asuransi jiwa syariah full fledged dan 23 unit syariah, ekuitas naik 0,83 persen, kontribusi bruto naik 4,06 persen, laba bersih naik 29,65 persen. Di tahun yang sama, ada enam asuransi umum syariah full fledged dan 19 unit syariah, ekuitas  naik 9,11 persen, kontribusi bruto melonjak 41,04 persen, laba bersih melonjak 42,50 persen.

Tahun 2023 ada sembilan asuransi jiwa syariah full fledged dan 22 unit syariah, ekuitas turun 4,36 persen, kontribusi bruto melonjak 21,16 persen, laba bersih turun 11,13 persen. Di tahun yang sama, ada enam asuransi umum syariah full fledged dan 19 unit syariah, ekuitas turun 7,26 persen, kontribusi bruto anjlok 19,79 persen, laba bersih turun 4,77 persen.

Kemudian pada 2024 ada 10 asuransi jiwa syariah full fledged dan 21 unit syariah, ekuitas melonjak 12,03 persen, kontribusi bruto naik 6,55 persen, laba bersih anjlok 38,47 persen. Di tahun yang sama, ada enam asuransi umum syariah full fledged dan 18 unit syariah, ekuitas melonjak 14,27 persen, kontribusi bruto turun 5,56 persen, laba bersih naik 22,78 persen.

Dari tiga indikator kinerja keuangan ini, kita dapat melihat bahwa untuk menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil masih perlu waktu. Sepertinya kita perlu waktu hingga 2030 untuk meyakini bahwa harapan dari proses spin-off akan terwujud.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, tapi Belum Maksimal
Next Post Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025

Member Login

or