1
1

Spin off Itu Bukan Perkara Mudah

Ilustrasi industri asuransi syariah Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Berdasar POJK Nomor 11/2023, perusahaan asuransi dan reasuransi harus sudah melakukan pemisahan (spin off) unit syariah paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, waktu yang tersisa tinggal  sekitar 21 bulan lagi. Beberapa perusahaan asuransi sudah mengumumkan untuk menyerah alias tidak melanjutkan bisnis syariahnya dengan cara mentransfer portofolio syariah kepada perusahaan lain.

Bicara spin off memang tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak hal yang harus dipersiapkan. Meski tenggang waktu diperpanjang dari seharusnya Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2026, tetapi hingga kini masih sedikit perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off. Hingga saat ini, jumlah perusahaan asuransi yang sudah spin off bisa dihitung dengan jari dan mayoritas merupakan perusahaan asing atau joint venture.

Munculnya regulasi tentang permodalan yang baru, disinyalir menjadi biang kerok sejumlah perusahaan asuransi yang awalnya berencana spin off, berbalik mengurungkan niatnya dan lebih memilih mengembalikan izin usaha syariahnya.

Selain itu, kesiapan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis syariah juga masih menjadi tantangan untuk melakukan spin off. Saat ini, ketersediaan Sumber Daya Insani (SDI) yang mumpuni dan kompeten masih sangat minim. Padahal keahlian SDI dalam hal syariah sangat diperlukan untuk membuat dan mengelola produk syariah agar berbeda dengan produk konvensional. Ingat, menjalankan bisnis asuransi syariah tidak sekadar mensyariahkan bisnis asuransi konvensional.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) terbaru yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 29 unit syariah yang menyatakan akan melakukan pemisahan unit usaha atau spin off dan 12 unit usaha syariah lainnya menyatakan akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi lain. Khusus tahun ini, akan ada 18 unit syariah asuransi yang akan spin off dan 8 unit syariah akan melakukan transfer portofolio.

Tujuan spin off sebenarnya adalah agar perusahaan asuransi syariah hasil spin off akan lebih fokus dalam menggarap pasar asuransi syariah yang hingga saat ini penetrasinya masih sangat kecil. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia yaitu sebanyak 240 juta jiwa atau 86,7 persen dari total penduduk Indonesia. Bahkan penetrasi asuransi syariah mengalami penurunan sebesar -8,02 persen menjadi 0,13 persen atau di bawah penetrasi industri asuransi sebesar 2,59 persen.

Untuk menggali lebih dalam tentang perkembangan proses spin off asuransi syariah dan tantangan apa saja yang membuat prosesnya menjadi sulit, dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi kami sepakat untuk mengangkat isu ini menjadi Cover Story dengan tema Membedah Problematika Spin off Asuransi Syariah.

Cover Story edisi April ini terdiri dari 5 tulisan utama yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Bagaimana Perkembangan Spin off Asuransi Syariah Jelang Berakhirnya Batas Waktu. Kedua, Tantangan yang Dihadapi Perusahaan Asuransi Dalam Melakukan Spin off. Ketiga, Bagaimana Kesiapan Spin off dari Sisi Pengembangan Produk Asuransi Syariah. Keempat, Bagaimana Penyiapan SDM Berbasis Syariah Dalam Upaya Mendukung Pelaksanaan Spin off. Kelima, Pandangan Eksekutif Perasuransian tentang Perkembangan Spin off dan Tantangannya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Jadi Brand Perbankan Terkuat di Dunia 2 Dua Tahun Beruntun
Next Post Nikkei Ditutup Menguat Respons Pengecualian Tarif  

Member Login

or