Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasu ransian secara tegas telah mengatur kewajiban pemisahan ( spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) milik perusahaan asuransi. Selama kurun 10 tahun sejak UU ini diundangkan, bagi UUS yang dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta maka wajib untuk melakukan spin off.
Namun bila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 17 Oktober 2024 kondisi tersebut belum tercapai maka perusahaan asuransi harus mengalihkan portofolio UUS-nya ke perusahaan asuransi syariah lainnya. Kendati sudah berjalan hampir 9 tahun, masih sedikit perusahaan asuransi yang merealisasikan spin off UUS-nya. Bahkan cenderung terkesan ogah-ogahan. Hingga pada akhirnya, kewajiban spin off ini diafirmasi dalam omnibus law jasa keuangan yaitu Pasal 52 UndangUndang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), meski dalam draf RUU sempat muncul usulan untuk tidak mewajibkan spin off.
Dalam UU P2SK ini, OJK diberi waktu 6 bulan yaitu hingga 12 Juli 2023 untuk menyusun aturan main spin off UUS asuransi. Draf RPOJK mengatur tiga kondisi yang membuat UUS harus spin off yaitu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, permintaan sendiri, dan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. Sementara itu, batas waktu spin off bagi UUS yang belum memenuhi kriteria diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Spin off sebenarnya memiliki tujuan yang positif yaitu agar perusahaan asuransi dapat fokus menggarap potensi besar dari industri asuransi syariah yang hingga kini penetrasinya masih sangat kecil.
Namun, pada praktiknya spin off dianggap tidak efisien dan justru menambah beban operasional. Hal ini terjadi karena tidak ada same level playing field antara UUS dan asuransi syariah full fledged, sehingga pelaku usaha menjadi ‘ogah-ogahan’ untuk melakukan spin off. Oleh karena itu yang terpenting dalam kebijakan spin off ini adalah tidak sekadar menjadikannya sebagai mandatory tetapi bagaimana mendorong spin off ini dilakukan secara sukarela.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai perkembangan spin off UUS asuransi ini, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Mei 2023 bertajuk “Spin off Bukan Karena Terpaksa”. Cover Story ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Mendorong Kesukarelaan Spin off Asuransi Syariah. Kedua, Perkembangan Regulasi yang Mengatur Aturan Main Spin off. Ketiga, Kesiapan dan Ketersediaan SDM di Industri Asuransi Syariah Menuju Spin off. Keempat, Succes Story Perusahaan Asuransi dari UUS Menjadi Full Fledged. Kelima, Pendapat Eksekutif dan Pengamat Perasuransian tentang Bagaimana Kebijakan Spin off Asuransi Syariah.
Kami berharap laporan pada edisi Mei 2023 ini dapat memberikan informasi tentang perkembangan terkini kebijakan spin off asuransi syariah dan bagaimana seharusnya regulator membuat aturan main agar bisa mendorong minat spin off. Mudah-mudahan kebijakan spin off ini bisa berjalan dengan baik dan bukan karena terpaksa sehingga berdampak positif bagi peningkatan penetrasi asuransi syariah ke depannya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News