Dalam situasi di saat industri asuransi tengah berupaya bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19, OJK melontarkan wacana peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi konvensional, reasuransi konvensional, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Dalih OJK di balik rencana kebijakan tersebut adalah untuk mendorong dan memperkuat kesehatan industri asuransi nasional.
Dalam waktu 3 tahun, modal minimum untuk asuransi konvensional akan dinaikkan menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp1 triliun di tahun 2028. Modal reasuransi dinaikkan menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan menjadi Rp2 triliun di tahun 2028. Sementara itu, modal minimum asuransi syariah akan dinaikkan menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan menjadi Rp500 miliar tahun 2028, sedangkan modal reasuransi syariah naik jadi Rp500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.
Jika berpatokan pada POJK Nomor 67/2016, ada gap yang harus dipenuhi dalam kurun 3 tahun untuk memenuhi syarat modal minimum pada 2026 yaitu sebesar Rp350 miliar untuk asuransi konvensional, sebesar Rp700 miliar untuk reasuransi konvensional, sebesar Rp150 miliar untuk asuransi syariah, dan sebesar Rp325 miliar untuk reasuransi syariah. Tidak berhenti sampai di situ, dalam kurun 2 tahun berikutnya, pelaku industri perasuransian harus menambah modal sebesar dua kali lipat pada 2028 yaitu sebesar Rp500 miliar untuk asuransi konvensional, Rp1 triliun untuk reasuransi konvensional, Rp250 miliar untuk asuransi syariah, dan Rp500 miliar untuk reasuransi syariah.
Kajian yang dilakukan oleh Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) menunjukkan bahwa terdapat 65 perusahaan asuransi konvensional yang modalnya di bawah Rp500 miliar, ada 3 perusahaan reasuransi konvensional dengan modal di bawah Rp1 triliun, terdapat 9 perusahaan asuransi syariah dengan modal di bawah Rp250 miliar, dan 1 reasuransi syariah dengan modal di bawah Rp500 miliar. Total ada 78 perusahaan yang harus berjuang keras untuk memenuhi target modal minimum di 2026. Di sisi lain, perusahaanperusahaan yang modalnya di atas ambang batas pertama harus tetap memupuk modal untuk mengejar target ambang batas kedua pada 2028.
Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan citra asuransi yang tengah jadi sorotan publik, tampaknya bukan perkara mudah bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan modalnya secara organik. Opsi suntik modal dari pemegang saham pun rasanya juga sulit.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai implikasi dari kebijakan peningkatan permodalan ini dan bagaimana tanggapan dari industri asuransi nasional, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Juni 2023 dengan tema besar “Menyoal Urgensi Peningkatan Modal Asuransi dan Reasuransi”.
Kami berharap laporan pada edisi Juni 2023 ini dapat menjadi masukan bagi regulator sebelum memutuskan rencana kebijakan peningkatan permodalan asuransi. Mudah-mudahan kebijakan yang akan dikeluarkan terkait permodalan ini benar-benar telah mempertimbangkan berbagai masukan dari industri agar tidak kontraproduktif terhadap perkembangan industri perasuransian nasional yang saat ini penetrasinya masih sangat kecil.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News