Industri asuransi syariah memasuki fase sangat krusial pada 2026 ini. Kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 spin-off unit syariah dari perusahaan induk, Tahun 2023 dan POJK no 23 Tahun 2023, menemui batas akhir pada 31 Desember 2026.
Pada Desember 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa dari RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) yang telah disampaikan kepada regulator, ada 29 unit syariah asuransi dan reasuransi yang merencanakan untuk spin-off di 2026. Jika rencana spin-off itu terlaksana, di akhir 2026 diperkirakan ada sekitar 45 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full fledged.
Di Januari 2026, dia menyampaikan bahwa saat ini ada enam unit syariah telah masuk tahap proses spin-off. Terdiri dari dua unit syariah melakukan pendirian perusahaan asuransi syariah full fledged dan empat unit syariah melalui mekanisme pengalihan portofolio.
OJK memang tidak menabukan transfer portofolio bagi perusahaan asuransi yang tidak ingin melanjutkan bisnis syariahnya. “Mengenai transfer portofolio itu, hal wajar dilakukan oleh perusahaan, yang penting pemindahan itu harus berjalan mulus dan pemegang polis tidak dirugikan,” ujar Ogi.
Menjadi entitas asuransi syariah full fledged memungkinkan perusahaan lebih agresif dalam inovasi produk, pengembangan distribusi, dan memperluas kolaborasi dengan ekosistem keuangan syariah.
Namun, kerja yang sesungguhnya justru dimulai saat perusahaan telah sepenuhnya hadir sebagai asuransi syariah full fledged. Kinerja yang bagus, hanya dapat dicapai berkat konsolidasi yang terusmenerus, penataan komposisi portofolio, penyesuaian pricing berbasis risiko, serta memperkuat proses seleksi bisnis.
Mengejar pertumbuhan tanpa pengendalian klaim dan kualitas risiko yang memadai, pada akhirnya akan melemahkan dana peserta dan menekan ketahanan permodalan perusahaan. Hal ini yang harus dihindari oleh perusahaan asuransi syariah setelah spin-off.
Menyadari berbagai persoalan yang terkait spin-off unit syariah asuransi ini, terutama bagaimana strategi setelah spin-off, Media Asuransi dalam rapat redaksi memutuskan untuk mengangkat isu ini dalam cover story edisi Februari 2026, yang terbit bersamaan dengan datangnya Ramadan 1447 H.
Ada tiga artikel yang kami siapkan. Artikel pertama, CS-1: Spin-off, Batu Loncatan Memperkuat Industri Asuransi Syariah. Selanjutnya CS-2: Jadi Perusahaan Mandiri Agar Penetrasi Kian Meningkat. Kemudian CS-3: Kinerja Makin Meningkat Usai Spin-off. Selain itu ada infografis: Data Kinerja Industri Asuransi Jiwa dan Umum Syariah Tahun 2020-2024.
Empat materi ini merupakan satu kesatuan yang membingkai isu mengenai asuransi syariah, khususnya di tahun konsolidasi ini. Kami berharap, para pembaca mendapat pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai isu-isu di asuransi syariah, khususnya terkait dengan keharusan spin-off paling lambat pada akhir tahun 2026. Terima kasih.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
