Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada 2 broker saham berbasis digital yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
|Baca juga: Market Brief: Big Tech Menjadi Beban Indeks, Nasdaq Hentikan Kemenangan Tiga Hari Beruntun
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, kedua broker saham digital ini dianggap belum sepenuhnya menerapkan ketentuan terkait sejumlah pendoman dalam menjalankan operasionalnya.
Sejumlah ketentuan tersebut adalah Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News