Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa bursa karbon Indonesia terus berkembang. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang memperoleh izin.
Total volume 501 ribu ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai Rp31,36 miliar. Rinciannya, 31,39 persen di pasar reguler, kemudian 9,69 persen di pasar negosiasi, dan 58,92 persen di pasar lelang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derviatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, untuk merealisasikan potensi perdagangan karbon, OJK akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya ekosistem yang diperlukan.
|Baca juga: ICAEW Apresiasi Komitmen Ekonomi Hijau Indonesia Lewat Bursa Karbon
Di sisi lain, OJK terus memperkuat infrastruktur pasar modal melalui penerbitan kebijakan beberapa prioritas. Yaitu penyempurnaan aturan terkait dengan penyediaan liquidity provider saham serta penyempurnaan aturan transaksi margin dan short-selling.
Sehingga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan likuiditas dan meningkatkan transaksi di pasar saham,” jelasnya dalam jumpa pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Inarno mengatakan bahwa dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan aturan penerbitan dan laporan obligasi daerah atau sukuk daerah, menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan dalam penerbitannya.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memfasilitasi pemda yang menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News