Media Asuransi, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kemungkinan besar belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan saat ini perseroan tengah menghadapi kondisi bisnis yang menantang, yang disebabkan adanya penurunan tender proyek di tahun 2024, baik pemerintah, BUMN maupun swasta.
“Penurunan perolehan kontrak baru mengakibatkan turunnya penjualan sehingga membuat arus kas masuk menurun,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 17 Februari 2025.
|Baca juga: Peringkat Diturunkan Jadi idCCC, Manajemen Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan
Dia menjelaskan perseroan mendorong produksi yang berasal dari kontrak berjalan sesuai dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing proyek, serta terus menjalankan langkah transformasi untuk memperkuat eksekusi proyek dengan lean construction, meningkatkan efisiensi dan memperkuat tata kelola perseroan.
Menurutnya, perseroan melakukan perluasan fokus pasar untuk menggali potensi proyek yang mendukung Asta Cita Pemerintah, juga proyek dengan pemberi kerja BUMN dan swasta. Perseroan juga membuka peluang strategic partnership dengan pihak swasta maupun asing guna meningkatkan peluang perolehan proyek serta keterlibatan Perseroan pada proyek investasi asing.
|Baca juga: Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)
“Sampai dengan surat ini dibuat (14 Februari 2025), perseroan belum mendapatkan kontrak baru di tahun 2025 yang dapat digunakan untuk menghasilkan arus kas masuk yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk yang jatuh tempo di tanggal 18 Februari 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Pefindo telah menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif.
Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, II, dan III menjadi idCCC(sy).
“Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi tanggal 5 Februari 2025 di mana WIKA tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A sebesar Rp593,9 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II/202 Seri A sebesar Rp412,9 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 11 Februari 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News