1
1

Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)

PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) merupakan Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). | Foto: wikaikon.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan bahwa gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anak usaha perseroan yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) tidak berdampak material bagi perseroan.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan perkara yang dihadapi WIKON adalah Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dimohonkan oleh PT Delta Niaga Sinergi (DNS) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, dimana DNS kembali mengajukan proses penyelesaian kewajiban kepada WIKON.

|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU

DNS telah mengajukan permohonan PKPU kepada WIKON dengan nilai permohonan senilai Rp842 juta, yang sebelumnya telah dilakukan penolakan putusan oleh pengadilan. Oleh karena itu DNS kembali melakukan Permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Januari 2025.

|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA), Wijaya Karya Realty, Digugat PKPU

“Nilai permohonan yang diajukan oleh DNS tidak bersifat material bagi perseroan. Atas permohonan PKPU yang dimohonkan oleh DNS tersebut tidak berdampak material bagi perseroan,” tegasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 22 Januari 2025.

WIKON dijadwalkan akan melakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada tanggal 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. “WIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku dan tetap membuka jalur komunikasi kepada DNS sebagai salah satu upaya dalam proses win win solution.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Top, China Bongkar 300 Jaringan Penipuan Asuransi!
Next Post Tarif Premi Asuransi Kendaraan dan Harta Benda Masih Tetap

Member Login

or