Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) mendapatkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dharma Sarana Sejahtera.
|Baca juga: Gugatan PKPU terhadap Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Ditolak
Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin menjelaskan pada 29 Agustus 2025 PT Dharma Sarana Sejahtera (Pemohon) mengajukan gugatan PKPU kepada WIKON dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
|Baca juga: Peringkat Wijaya Karya (WIKA) Ditegaskan idSD
“Terhadap permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 1 September 2025.
Menurutnya, adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News