Media Asuransi, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali mendapatkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan PKPU dilayangkan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan pada 27 Desember 2024 perseroan menerima secara resmi Relas Sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, yaitu pada tanggal 27 Desember 2024.
|Baca juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU kepada WIKA Realty
Dia menjelaskan permohonan PKPU yang dimohonkan kepada anak usaha perseroan, diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia dengan register Perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. “Adapun nilai permohonan yang diajukan kepada WR (Wijaya Karya Realty) adalah sebesar Rp1,8 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.
|Baca juga: Gara-Gara Induk Usaha, Peringkat Wika Realty (WKTY) Dipangkas Jadi idBB+
Selanjutnya, sambung dia, sidang pertama atas permohonan PKPU ini akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News