Media Asuransi, JAKARTA – PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) secara mengejutkan mengumumkan pengakhiran periode pembelian kembali saham atau buyback lebih cepat dari jadwal yang seharusnya. Padahal, berdasarkan rencana awal, aksi korporasi ini dijadwalkan baru akan berakhir pada 19 Februari 2026.
“Melalui keterbukaan informasi ini, perseroan mengumumkan periode buyback berakhir lebih dini dari rencana periode buyback, yaitu pada 28 Januari 2026,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: Oona Insurance (ABDA) Umumkan Pergantian Sekretaris Perusahaan Baru, Siapa Dia?
|Baca juga: Berikut 4 Saham yang Direkomendasikan Hari Ini saat IHSG Masih Rawan Longsor
|Baca juga: Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Tetap Kuat, Berikut Faktor Penyebabnya!
Emiten pengelola manajer investasi ini tercatat melakukan beberapa kali perpanjangan periode buyback sejak pertama kali diumumkan pada Mei 2025 lalu. Awalnya, aksi ini direncanakan berlangsung pada 23 Mei hingga 22 Agustus 2025, namun diperpanjang melalui dua tahapan hingga mencapai periode terakhir dimulai sejak 21 November 2025.
|Baca juga: DPR Minta Publik dan Pelaku Pasar Bersikap Proporsional Respons Pergantian Deputi Gubernur BI
Hingga tanggal penutupan, Ashmore telah merampungkan pembelian kembali terhadap 10.616.800 lembar saham. Total dana yang dikucurkan perseroan untuk menyerap saham-saham tersebut mencapai angka Rp4.499.325.509, jumlah yang sudah mencakup biaya komisi perantara perdagangan efek serta biaya-biaya administrasi lainnya.
Langkah ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya roda bisnis perusahaan dalam waktu dekat maupun jangka panjang. Pihak manajemen menegaskan tidak ada dampak material terhadap aspek hukum, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan yang dapat mengancam kelangsungan usaha perseroan.
“Adapun perseroan selanjutnya secara bertahap akan melaksanakan pengalihan saham hasil buyback sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup manajemen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
