Media Asuransi, JAKARTA – Bank di bawah kendali Grup Mega yang dimiliki oleh taipan Chairul Tanjung, PT Bank Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) mengincar dana sebesar Rp4,8 triliun dari aksi korporasi penerbitan saham baru alias rights issue.
Mengutip prospektus rights issue BBHI, manajemen perseroan telah menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp478 per saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Dalam aksi rights issue ini, BBHI akan menerbitkan sebanyak 10,05 miliar lembar saham biasa atau setara dengan 46,24% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III).
Berdasarkan surat pernyataan tanggal 19 Oktober 2021, PT Mega Corpora selaku Pemegang Saham Utama BBHI dengan kepemilikan 90% (sembilan puluh persen) telah menyatakan hanya akan mengambil bagian dan melaksanakan sebagian dari HMETD yang menjadi haknya sebanyak 2.712.777.020 atau sekitar 30% dari seluruh HMETD yang menjadi hak PT Mega Corpora.
|Baca juga: Bank Aladin (BANK) Rights Issue Kejar Ketentuan Modal Inti
Oleh karena itu, Mega Corpora akan mengalihkan HMETD sisanya kepada beberapa investor strategis dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III setelah pelaksanaan sebagian HMETD dari PT Mega Corpora tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisanya akan dialokasikan kepada para Pemegang Saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD III ini, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan hanya dalam rights issue ini, maka akan mengalami dilusi kepemilikan saham sebesar 46,24%.
Manajemen BBHI menargetkan dapat memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Desember 2021. Adapun RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham telah dilaksanakan pada 15 Oktober 2021.
Dana yang diperoleh dari hasil rights issue ini akan digunakan BBHI untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dalam rangka meningkatkan modal inti perseroan menjadi KBMI yang termasuk dalam kelompok KBMI 2 sebagaimana dimaksud dalam POJK 12/2021.
Adapun sisanya, dana akan digunakan untuk pengembangan usaha perseroan termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News