Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material yang memengaruhi nilai saham perseroan di tengah terjadinya volatilitas transaksi efek. Penegasan tersebut disampaikan perseroan sebagai respons atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur dan Corporate Secretary Bank MNC Internasional Edward Kennetze menyatakan perseroan telah menelaah seluruh aktivitas dan kondisi internal perusahaan, namun tidak menemukan adanya informasi material yang belum diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015,” kata Edward dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, 13 Januari 2026.
|Baca juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% hingga November 2025, Tembus Rp8.314 Triliun!
|Baca juga: OJK Catat Masih Ada 29 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum di 2026
|Baca juga: OJK Blokir 127.047 Rekening Terindikasi Scam yang Rugikan Masyarakat hingga Rp9 Triliun
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi surat BEI bernomor S-00121/BEI.PP2/01-2026 terkait permintaan klarifikasi atas volatilitas transaksi efek BABP. Dalam keterangannya, perseroan juga memastikan tidak terdapat informasi material lain yang berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan yang belum diumumkan ke publik.
Selain itu, Bank MNC Internasional menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang dapat memengaruhi pergerakan saham perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
“Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” lanjut Edward.
Perseroan juga menyampaikan hingga saat ini tidak memiliki rencana melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk tindakan yang berpotensi berdampak pada pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
