Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk memperkuat posisinya sebagai investor institusi. Hal itu untuk merespons rencana pemerintah menaikkan batas investasi saham di dapen dan asuransi dari delapan persen menjadi 20 persen,
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan dari sisi regulasi, ruang investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun sebenarnya telah tersedia dan cukup memadai.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi seperti Peraturan OJK (POJK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Pemerintah (PP), hingga menyasar Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Untuk dana pensiun, ruang investasi saham mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Menurut Ogi, kerangka regulasi tersebut memberikan keleluasaan bagi masing-masing institusi untuk menempatkan dananya di instrumen saham.
“Maksudnya masing-masing diberikan kewenangan untuk investasi di saham yang ruangnya cukup lebar,” ujar Ogi, di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
|Baca juga: Komisaris Erwin Ciputra Borong 2,3 Juta Saham Chandra Daya Investasi (CDIA)
|Baca juga: Bos OJK Yakin Kinerja Asuransi Kendaraan Tetap Ciamik di 2026
|Baca juga: Makin Tajir Melintir, Preskom BCA Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA!
Ia menjelaskan rata-rata batas investasi saham per emiten selama ini sekitar delapan persen dari total portofolio. Namun, secara kumulatif, porsi investasi saham dapat mencapai 50 persen. Hal ini menunjukkan peluang diversifikasi investasi masih terbuka lebar, selama dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Yang harus kita dorong karena asuransi dan dapen itu kan selain memberikan proteksi, perlindungan terhadap risiko dari pemegang polis, asuransi dan dapen itu sebagai institutional investor. Ini yang diharapkan supaya bergerak,” kata Ogi.
Meski demikian, OJK menekankan peningkatan investasi harus tetap mempertimbangkan faktor keamanan. Ogi menyebut OJK akan mendorong investasi pada instrumen yang memiliki fundamental kuat, seperti saham-saham LQ45, serta produk pasar modal lain yang relatif stabil seperti reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN).
“Saya rasa dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran dari asuransi dan dapen untuk sebagai institutional investor akan lebih besar,” tegas Ogi.
|Baca juga: Batas Investasi Saham Naik Menjadi 20%, Pemegang Polis Asuransi Berpotensi Jadi ‘Korban’
|Baca juga: Batas Investasi Saham Asuransi Naik Jadi 20%, AAUI Dorong Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko!
Lebih lanjut, Ogi menekankan, kebijakan peningkatan investasi tersebut bersifat bukan kewajiban mutlak bagi industri. OJK tidak menerapkan skema penghargaan maupun sanksi bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun yang tidak menambah porsi investasi sahamnya.
“Jadi sebenarnya sepanjang itu regulasi POJK dilaksanakan, itu tentunya tidak bisa diberikan sanksi, cukup fleksibel aturannya itu, dan penempatan investasinya sesuai dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi dan dapen,” tegas Ogi.
OJK berharap dengan penguatan tata kelola dan ekosistem investasi maka industri asuransi dan dana pensiun dapat meningkatkan perannya sebagai investor institusi yang sehat, transparan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
