1
1

BCA (BBCA) akan Buyback Saham, Maksimal Rp5 Triliun

Gedung BCA. | Foto: BCA

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.

|Baca juga: Naik 4,9%, BCA (BBCA) Bukukan Laba Rp57,5 Triliun di 2025

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026.

“Kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Dia jelaskan, jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.

|Baca juga: BCA (BBCA) Catat Kredit Tumbuh 7,7% Jadi Rp993 Triliun per Desember 2025

Berikut perkiraan jadwal dan pembatasan jangka waktu shares buyback:

No.

Kegiatan

Jadwal/Tanggal

1.

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sehubungan dengan rencana pelaksanaan shares buyback

28 Januari 2026

2.

Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana pelaksanaan shares buyback

28 Januari 2026

3.

Tanggal persetujuan RUPST mengenai pelaksanaan shares buyback

12 Maret 2026

4.

Periode pelaksanaan shares buyback

12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” tutur Hera F. Haryn.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pendanaan Insurtech Meroket di 2025, Ternyata Ini Alasannya!
Next Post Maybank Group Luncurkan ROAR30, Targetkan ROE 13-14% pada 2030

Member Login

or