Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menambah kepemilikan saham di PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui pembelian saham PTEN dari PT Central Capital Ventura (CCV), entitas anak BCA, dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi BEI tertanggal 18 Desember 2025, transaksi dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham PTEN di hadapan notaris di Jakarta Selatan. Melalui transaksi ini, BCA membeli sebanyak 3.500 saham PTEN yang sebelumnya dimiliki oleh CCV.
|Baca juga: BCA (BBCA) Siapkan Uang Tunai Rp42,1 Triliun Sambut Natal dan Tahun Baru 2026
Manajemen BCA menjelaskan bahwa pembelian saham tersebut membuat kepemilikan PTEN yang sebelumnya dimiliki secara tidak langsung, kini menjadi kepemilikan langsung oleh perseroan.
“Atas transaksi tersebut di atas, kepemilikan saham PTEN yang sebelumnya dimiliki secara tidak langsung, kini dimiliki secara langsung oleh perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat, 19 Desember 2025.
Dengan transaksi ini, jumlah kepemilikan saham BCA di PTEN tercatat sebesar 17,5 persen. PTEN merupakan lembaga services dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang berperan sebagai perusahaan switching dan dapat menjalin kerja sama dengan sejumlah bank BUKU IV maupun lembaga switching lainnya.
|Baca juga:BCA (BBCA) Bagikan Dividen Interim Tunai Rp55 per Saham
BCA juga menyampaikan bahwa transaksi pembelian saham PTEN tersebut termasuk transaksi afiliasi. Hal ini mengingat CCV merupakan perusahaan terkendali yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BCA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“CCV merupakan perusahaan terkendali yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseroan (baik langsung maupun tidak langsung), sehingga transaksi pembelian saham PTEN yang dimiliki CCV ini merupakan transaksi afiliasi,” jelas manajemen BCA.
Meski demikian, BCA menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga memastikan tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, kinerja keuangan, maupun kelangsungan usaha BCA.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
