Melalui Daily Write Up bertajuk Gudang Garam (GGRM IJ) – 2023F excise tax adjustment, analis Mirae Sekuritas, Christine Natasya, menjelaskan bahwa peraturan PMK terbaru tentang cukai tembakau oleh Kementerian Keuangan ditetapkan dua tahun berturut-turut 2023F dan 2024F.
Berdasar peraturan tersebut, cukai SKM tier-1 per batang akan tumbuh sebesar 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024 menjadi masing-masing Rp1.101 dan Rp1.231 (vs. perkiraan Mirae 14% yoy). Sedangkan cukai SKM tier-2 naik 11,5% menjadi Rp669 & Rp746 masing-masing untuk 2023F dan 2024F.
|Baca juga: BEDAH SAHAM: Efek Kenaikan Cukai bagi HM Sampoerna (HMSP)
Dengan demikian, gap antara cukai kategori tier 1 dan 2 semakin melebar menjadi Rp432 dan Rp485 per batang masing-masing pada tahun 2023 dan 2024 (vs. gap pada tahun 2022 sebesar Rp385).
“Kami yakin GGRM akan terus menghadapi persaingan ketat dengan produsen Tier 2. Sedangkan untuk SKT, cukai tier-1A per batang akan naik 4,8% yoy menjadi Rp461 (tahun 2023) & Rp483 (tahun 2024). Kami percaya, mengingat cukai SKM tier-1 yang lebih tinggi, pangsa pasar industri SKT dapat diuntungkan lebih lanjut karena kenaikan cukai terkecil,” katanya.
Untuk 2023F, HJE SKT tier-1 akan tumbuh sebesar 10,1% yoy, tier-2 dan tier-3 akan meningkat lebih cepat masing-masing sebesar 20% dan 19,8%. Dengan demikian, Christine yakin hal ini juga akan mendukung peningkatan pangsa pasar industri tier-1 SKT.
“Terlepas dari itu, sama seperti HMSP, menurut kami penurunan volume penjualan SKM perusahaan akan terus berlanjut karena downtrading dari SKM tier-1 smokers karena perusahaan masih bersaing ketat dengan produsen tier-2,” tambahnya.
– Kami meng-upgrade rekomendasi GGRM menjadi Hold (dari Sell) dengan TP baru IDR16,500.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News