Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspense) saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) setelah lebih dari 1 tahun berturut-turut sejak 7 Agustus 2024.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. menjelaskan perseroan hingga kini belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai.
|Baca juga: Ini Tanggapan Bos Wahid Rockfields (ROCK) Usai Kena Suspensi dari BEI
“Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025,” tulis keduanya dalam surat pengumuman BEI dikutip, Kamis, 14 Agustus 2025.
|Baca juga: Usai Dibuka Suspensi, Saham CDIA Melambung
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Fimperkasa adalah emiten yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan berfokus pada layanan seperti proses desain, persiapan lahan (cut and fill), dan konstruksi akhir. Kantor pusat berlokasi di Jakarta.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News