Dikutip melalui surat pengumuman BEI No.: Peng-00067/BEI.PP3/12-2022, Bursa menyatakan bahwa saham PT Polaris Investama Tbk (Perseroan) telah disuspensi di seluruh pasar selama 48 bulan pada tanggal 28 Desember 2022.
|Baca juga: Saham IIKP yang Dikempit ASABRI Terancam Delisting Paksa
Berdasarkan Ketentuan III.3.1.1, saham perusahaan tercatat akan penghapusan pencatatan apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sedangkan berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akan terkena penghapusan pencatatan apabila masa penghentian sementara perdagangan saham sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan.
Bursapun menegaskan kepada para pihak terkait yang memiliki kepentingan terhadap perseroan untuk dapat segera menghubungi Sekretaris Perusahaan, Herwin Tri Munardi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News