1
1

BEI Berlakukan Pembaruan Aturan Perdagangan Saham dan Waran Terstruktur

Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur.

Mengutip keterangan tertulis BEI, Senin, 9 Desember 2024, kedua pembaruan aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024, yang mulai berlaku Senin, 9 Desember 2024.

|Baca juga: Marein (MREI), Manulife Syariah, hingga Tap Insure Rombak Jajaran Para Bos di Pekan Lalu

|Baca juga: IFG Life Bayarkan Klaim Rp1 Miliar di Jambi

Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, BEI memperluas cakupan saham pada sesi pra-pembukaan, yang semula hanya mencakup indeks LQ45 menjadi seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pasar, memperluas proses penemuan harga, serta mendistribusikan jumlah pesanan lebih merata pada awal perdagangan.

Selain itu, BEI akan menerapkan periode non-cancellation pada 2025, yang melarang perubahan dan pembatalan pesanan di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan untuk menjaga stabilitas harga dan meminimalkan risiko manipulasi pasar.

|Baca juga: Bussan Auto Finance Terbitkan Obligasi Rp1,5 Triliun

|Baca juga: Shannedy Ong Diangkat Jadi Direktur Surge (WIFI)

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian aturan auto rejection pada Waran konvensional. Pada hari pertama pencatatan, auto rejection berlaku jika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir saham underlying-nya.

Setelah hari pertama, auto rejection ditetapkan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan dan batasan jenjang harga sesuai harga Waran.

Untuk Waran Terstruktur, BEI memperbarui Peraturan Nomor II-P dengan pengaturan auto rejection berjenjang di Pasar Tunai serta penerapan Maximum Price Movement di Pasar Reguler. Ketentuan baru ini dirancang untuk mencerminkan dinamika harga yang lebih terkontrol, sekaligus memastikan keadilan dalam perdagangan Waran Terstruktur.

|Baca juga: Barito Renewables Energy (BREN) Bagi-Bagi Dividen Interim Rp506,16 Miliar

|Baca juga: Muhammad Ichsan Diangkat Jadi Dirut Asuransi Untuk Semua (Tap Insure)

Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan efisiensi perdagangan, sekaligus menyelaraskan praktik BEI dengan standar bursa regional dan global.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Unilever Indonesia (UNVR) Jual Bisnis Es Krim senilai Rp7 Triliun
Next Post Fitch Ratings Dorong Perusahaan Asuransi Jepang Perkuat Kecukupan Modal yang Berkelanjutan

Member Login

or