Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham free float.
Hal itu dilakukan melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).
|Baca: IHSG Diprediksi Melemah, Ajaib Sarankan Koleksi Saham AMRT, JPFA, SCMA
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan hal tersebut merupakan upaya BEI dalam menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta seiring dengan adanya perkembangan pasar.
“Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan,” ujar Kautsar, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Pengaturan mekanisme perpindahan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
“Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian Perusahaan Tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November,” ujar Kautsar.
Syarat tercatat
Terdapat beberapa persyaratan bagi emiten untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama. Pertama, mulai Mei 2022 emiten tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir.
Kemudian memenuhi salah satu dari kriteria seperti rasio harga terhadap laba per saham perusahaan tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar, rasio harga terhadap nilai buku saham tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp 12 triliun.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik SID, dan saham free float harus memenuhi ketentuan seperti saham free float 10 persen atau lebih maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar; atau saham free float kurang dari 10 persen maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 1 triliun.
|Baca juga: Obligasi Adhi Karya Rp473,5 Miliar Bakal Segera Jatuh Tempo
Selain itu, emiten tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut. Pemenuhan ketentuan saham free float, nilai kapitalisasi pasar free float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023.
“BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut,” kata Kautsar.
Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental emiten di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang emiten yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut atau emiten membukukan CAGR atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun terakhir.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News