1
1

BEI Perpanjang Suspensi Saham WIKA Imbas Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk

Gedung Bursa Efek Indonesia. | Foto: rdis.idx.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Keputusan ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” ujar BEI, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis, 19 Februari 2026.

Langkah suspensi tersebut merujuk pada surat WIKA nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait informasi pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.

Selain itu, BEI juga mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1005/DIR/0226 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

|Baca juga: Purbaya Buka Suara soal Bantuan Diaspora Aceh yang Tertahan di Bea Cukai

|Baca juga: Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Dalam pengumuman bernomor Peng-SPT-00003/BEI.PP2/02-2026, disebutkan bahwa perseroan menunda pembayaran bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk Seri A (WIKA02ACN2), Seri B (WIKA02BCN2), dan Seri C (WIKA02CCN2).

Penundaan juga mencakup pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk Seri B (SMWIKA02BCN2) dan Seri C (SMWIKA02CCN2).

BEI menilai penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Atas kondisi itu, perdagangan efek WIKA tetap dihentikan sementara sampai ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.

“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutup BEI.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Purbaya Setujui Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Sumatra
Next Post Jumlah Dewan Pengawas BPKH Diusulkan Ditambah, Apa Urgensinya?

Member Login

or