1
1

Belum Setor Laporan Keuangan, 91 Emiten Kena Sanksi Peringatan Tertulis I

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 91 emiten yang hingga 9 Mei 2022 belum menyampaikan laporan keuangan audited 2021.

“Mengacu pada ketentuan II.6.I Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringkatan Tertulis I kepada 91 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021 secara tepat waktu,” tulis pengumuman BEI.

|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten

Berdasarkan pemantauan BEI hingga 9 Mei 2022,  terdapat 759 efek dan perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021. Terdapat 7 perusahaan tercatat yang memiliki tahun buku berbeda, dan 19 perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2021.

Dari jumlah tersebut, tercatat 668 perusahaan tercatat saham yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2021 secara tepat waktu. Sementara itu, terdapat 91 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Adapun daftar 91 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis I dari BEI tersebut bisa dilihat di link berikut:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202205/486d88ab68_4d04685a67.pdf

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berpotensi Rebound, Cermati 5 Saham Ini
Next Post MARKET REVIEW: Koreksi Saham Teknologi dan Bank Seret IHSG

Member Login

or