1
1

Benahi Manajer Investasi, OJK Moratorium Pemberian Izin

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi, guna melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. 

Sementara itu bagi Perusahaan Efek yang telah diberi izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya, tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

|Baca juga: OJK Tetapkan 7 Sanksi Ketidakpatuhan atas Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek

Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk: pertama, penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan bahwa melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Berpotensi Rebound
Next Post STIMRA Mewisuda 119 Lulusan SI dan D3

Member Login

or