1
1

Boyke Mukiyat Jadi Komisaris Independen Bahana TCW

Komisaris Independen Bahana TCW Boyke Wibowo Mukiyat. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bahana TCW Invesment Management (Bahana TCW) sepakat menunjuk Boyke Wibowo Mukiyat sebagai Komisaris Independen Bahana TCW, menggantikan Edgar Ekaputra. 

Merujuk pada keterangan resmi perseroan, keputusan ini efektif berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum bergabung dengan Bahana TCW, Boyke telah memiliki pengalaman di dunia pasar modal selama lebih dari 30 tahun baik menjabat sebagai direksi maupun komisaris. Boyke pernah memperkuat jajaran Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Niaga Aset Management, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), serta masuk dalam jajaran komisaris di berbagai perusahaan antaranya PT Bahana Sekuritas, PT Bahana Artha Ventura, PT BNI Sekuritas, serta beberapa perusahaan non-keuangan lainnya.

|Baca juga: Bahana TCW: Target Pertumbuhan Kredit 10%-12% Dapat Dicapai

Dengan adanya pergantian ini, maka susunan Dewan Komisaris Bahana TCW per Juli 2023 menjadi:

Komisaris Utama : Pantro Pander Silitonga

Komisaris : Marc Irwin Stern 

Komisaris Independen: Boyke Wibowo Mukiyat

“Kami berterima kasih atas segala bimbingan dan pengawasan yang telah diberikan oleh Edgar Ekaputra selama menjadi Komisaris Independen Bahana TCW dan menyambut kehadiran Boyke yang akan memperkuat dewan komisaris,’’ ungkap  Presiden Direktur Bahana TCW, Rukmi Proborini.

Dengan penunjukan Boyke Mukiyat ini, Bahana TCW berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan dalam melakukan inovasi produk dan layanan investasi yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat Indonesia sekaligus membantu pertumbuhan pasar modal di Indonesia. 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei BI, Penjualan Eceran Diprakirakan Meningkat
Next Post Perkuat Kolaborasi Keuangan, Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Gugus Tugas ASEAN+3

Member Login

or