Media Asuransi, JAKARTA – PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akan melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal alias rights issue dalam rangka pengembangan usaha dan pertumbuhan perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Rabu, 3 September 2025, perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1,41 miliar lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham atau 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yaitu 14.085.851.449 lembar saham.
|Baca juga: Perkuat Permodalan, Fajar Surya Wisesa (FASW) Gelar Right Issue 1 Miliar Saham
“Mengingat pertumbuhan dan kinerja perseroan yang positif dari tahun ke tahun, perseroan menimbang bahwa memperkuat struktur permodalan dan menjaga likuiditas keuangan dalam kegiatan berusahanya adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan untuk pengembangan usaha dan memperbaiki rasio keuangan perseroan.”
Perseroan berkeyakinan bahwa penambahan modal akan mendatangkan berbagai manfaat, antara lain: (a) struktur permodalan dan rasio likuiditas keuangan meningkat menjadi lebih baik; (b) mendapatkan tambahan dana yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha dan pertumbuhan perusahaan; dan (c) diversifikasi sumber pendanaan perseroan dari sisi ekuitas.
|Baca juga:Heboh Driver Ojol Ketemu Gibran, Bos GoTo: Cang Rahman Benar Mitra Aktif Gojek Sejak 2015
Dana yang diperoleh dari penambahan modal ini akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk peningkatan modal kerja pada entitas anak perseroan yaitu untuk entitas anak: PT Citrine Maritime, PT Sapphire Maritime, PT Nusa Bhakti Jayaraya, PT Pearl Maritime dan/atau PT Naga Sinar Maritim, yang merupakan entitas anak yang 100% dimiliki oleh perseroan.
Adapun bertindak sebagai calon pemodal untuk rencana rights issue ini adalah perusahaan investasi berbasis di Hong Kong yaitu Fortune Street Limited. “Fortune Street Limited tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali. Penambahan modal sebesar 10% ini tidak akan menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali pada perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News