Media Asuransi, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan di tengah kondisi pasar yang dinilai berfluktuasi signifikan, sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen Bukalapak menjelaskan buyback saham akan dilaksanakan berdasarkan POJK 13/2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta SEOJK No S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025. Aksi ini akan berlangsung mulai 24 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026, baik secara bertahap maupun sekaligus.
|Baca juga: Pemerintah Sebut Dana Pensiun Bisa Putus Mata Rantai Sandwich Generation di Indonesia
“PT Bukalapak.com Tbk merencanakan melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek,” kata Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Bukalapak menegaskan pelaksanaan buyback tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 7 POJK 13/2023 yang memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi tersebut dalam situasi pasar yang bergejolak.
|Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kaji Ulang Target Perlindungan bagi 70 Juta Pekerja di 2026, Ada Apa?
|Baca juga: Kemenkeu Beberkan Kepesertaan Dana Pensiun Masih Rendah, Baru 23,6 Juta dari 144 Juta Pekerja Terdaftar!
Perusahaan juga memastikan aksi buyback tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Bukalapak. Perseroan mengklaim memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai aksi korporasi ini.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembelian kembali saham,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
